logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 01 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Anggaran Pendidikan 20% Dinilai Semu

  • Dinas P dan K Hanya Peroleh Rp 711,734 Miliar

SEMARANG- Anggaran pendidikan Provinsi Jateng 2008 yang ditarget 20% dari APBD, dalam pandangan Anggota Komisi E DPRD Jateng HM Busro, masih semu. Dari alokasi untuk pendidikan Rp 1,003 triliun (asumsi APBD Rp 5,015 triliun), yang ditangani langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) hanya Rp 711,734 miliar.

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan RAPBD 2008 di Gedung Berlian, Rabu (31/10) yang dipimpin Ketua Komisi E Iqbal Wibisono dan dihadiri Kepala Bappeda Jateng dokter Anung Sugihantono MKes serta Kepala Dinas P dan K Jateng Drs Kunto Nugroho HP MSi.

Adapun sisanya berada di sejumlah instansi yang secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tak mengurusi pendidikan, yakni bidang pendidikan nonformal total mencapai Rp 108, 722 miliar, kantor Perpusda (Rp 61,333 miliar), dan Dewan Pendidikan (Rp 121,350 miliar). Dalam pendidikan nonformal, dibagi untuk anggaran kegiatan pendidikan kemasyarakatan, Dinas Kimtaru, kantor Pengelolaan Barang Daerah (KPBD), dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Dispertan). Dalam mata anggaran kegiatan pendidikan kemasyarakatan tersebut menempel pula anggaran untuk KONI Jateng, Disnakertrans dan kegiatan lain senilai Rp 108,722 miliar.

Sementara di Dinas Kimtaru, melekat anggaran untuk pembangunan bangunan Pramuka Karanggeneng (Rp 2,630 miliar), pada KPDB muncul anggaran pengadaan kendaraan operasional SLB (Rp 3,805 miliar) dan di Dispertan ada anggaran untuk SPMA Moenadi (Rp 2,750 miliar). ''Dengan kondisi seperti ini, apa bisa meningkatkan mutu pendidikan di Jateng?'' kata Busro politikus asal Jepara dari Fraksi Partai Golkar itu.

Putus Sekolah

Anggota Komisi E lain Mahmud Mahfudz (FPKS), Sarwono (FPDI-P), Daniel Toto Indiono (Wakil Ketua) juga menyoroti bahwa pemprov tidak memiliki skala prioritas. Akibatnya, sasaran tujuan implementasi anggaran pendidikan 20% yakni memberikan pelayanan pendidikan justru belum tersentuh.

''Mestinya dengan 20%, bisa fokus pembelajaran siswa, pembebasan SPP sejak SD-SLTA, pengadaan buku, tambahan honor bagi guru honorer, dan upaya lain demi peningkatan mutu pendidikan. Bukan seperti ini,'' kata Sarwono.

AH Khaeruri (Fraksi PKB) mengingatkan bahwa di Jateng ada persoalan, yakni terdapat 650.000 anak putus sekolah jenjang SD/MI, lulusan SD/MI yang tak melanjutkan sekolah (500.000 anak), drop out jenjang SMP/MTs (100.000 anak), putus sekolah jenjang SLTA (45.000 anak), dan dari 12,9 juta anak usia 13-15 tahun yang belum menikmati bangku sekolah menengah mencapai 1,4 juta anak. Disamping itu masih ada 15,5 juta warga Jateng yang buta huruf.

Sempat terjadi perbedaan pendapat antara anggota dewan dan Bappeda terkait penerjemahan 20%.

Anung berpendapat, isi amandemen UUD 1945 dan PP No 19/2005 tentang standar nasional pendidikan hanya mengatur bahwa anggaran pendidikan peruntukkannya di luar gaji dan anggaran kedinasan. Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 menyebutkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

''Memang ada persoalan definisi operasional anggaran pendidikan. Meski ada di beberapa instansi, pengalokasiannya tidak untuk belanja/pembelian alat. Misalnya, di Dinas Pertanian tetap peruntukannya pada pendidikan dan latihan,'' ujarnya. (H7,H37-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA