| Kamis, 01 Nopember 2007 | NASIONAL |
DPR Dinilai Lampaui Kewenangan
JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai melampaui kewenangan karena dapat mengusulkan berdirinya Pengadilan HAM Ad Hoc berdasarkan ketentuan tertentu dengan Keputusan Presiden. Ini mengingat hal tersebut termasuk dalam kewenangan kekuasaan kehakiman. ''Proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yang melibatkan DPR bertentangan dengan proses dalam Integrated Criminal Justice System yang menegaskan adanya intervensi lembaga lain selain lembaga yudisial,'' kata saksi ahli pemohon, Sholehuddin, dalam sidang mendengar keterangan ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/10). Uji materi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 43 Ayat (2) diajukan oleh Eurico Gutteres dengan kuasa hukumnya yang diketuai Mahendradatta. Pasal itu dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam Pasal 27 (1), 28D, 28G (1), dan 28I (2) UUD 1945. Menurut Sholehuddin, prosedur pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc termasuk ruang lingkup tugas yuridis hukum pidana. ''Substansi Pasal 43 Ayat (2) UU Pengadilan HAM bertentangan dengan konsepsi Integrated Criminal Justice System sebagai bagian dari sistem kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 24 UUD 1945,'' jelasnya. Menurutnya, hukum pidana seharusnya diserahkan kepada lembaga yang secara ketatanegaraan dan konstitusi diberikan kewenangan dalam penegakan hukum pidana. DPR, kata dia, tidak boleh sewenang-wenang mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc hanya berdasarkan dugaan. ''DPR harus melakukan upaya atau tindakan aktif semacam investigasi terlebih dahulu terhadap peristiwa tertentu,'' tegasnya.(J13-62) |