logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 01 Nopember 2007 NASIONAL
Line

112 Terpidana Mati Tunggu Eksekusi

Samudra Minta Kain Kafan Murah

JAKARTA- Salah satu terpidana mati bom bali I, Imam Samudra memberikan sepuluh wasiat kepada kelurga, saat mereka menjenguknya, baru-baru ini. Pesan itu berisi sepuluh wasiat. Antara lain, saat meninggal nanti minta kain kafan berwarna putih dan paling murah harganya serta dibeli dengan uang halal.

Yang memandikan jenazah dirinya adalah ibunya atau orang yang ditunjuk oleh ibunya atau orang yang diamanatkan oleh keluarga. Dia juga berpesan untuk tidak meletakkan jenazahnya di peti mayat atau kotak jenazah. Imam juga melarang keluarga menangisi jenazahnya dengan meraung-raung. Wasiat tersebut dipublikasikan dalam sebuah acara khusus di stasiun televisi Lativi , semalam.

Dalam laporan itu juga menceritakan, reporter itu berhasil memasuki LP Batu Nusakambangan dengan mengaku sebagai anggota keluarga dari salah satu terpidana mati itu. Diceritakan, sejak di Darmaga Sodong, beberapa petugas LP Nusakambangan memeriksa seluruh pengunjung. Tidak satu pun alat elektronik, semacam telepon genggam dan kamera, boleh dibawa.

Saat pertemuan dengan keluarga Imam terlihat akrab memecah kerinduan dan memijat ibunya. Begitu juga Amrozi. Kemudian, satu per satu terpidana mati memberikan nasihat. Dalam nasihatnya, Ali Gufron mengatakan ketika dirinya ditembak (dieksekusi) Allah mengampuni segala dosa seperti daun di pohon pada musim gugur. ''Jika kami bertiga meninggal maka dalam keadaan sebaik-baiknya orang yang mati karena dalam keadaan baik,'' katanya.

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengomentari peliputan tersebut, jika wartawan tersebut mengaku keluarga berarti telah berbohong terhadap aparatnya. Namun, Andi mengaku tidak kebobolan. ''Jika wartawan mengaku keluarga berati dia telah berbohong,'' kata Andi, semalam.

Kasubag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, M Akbar Hadiprabowo mengaku kaget dengan tayangan tersebut. ''Pihaknya tidak pernah memberi izin peliputan bagi stasiun televisi yang bersangkutan,'' katanya.

Tunggu Eksekusi

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Thomson Siagian, Rabu (31/10), mengatakan 112 terpidana mati di seluruh Indonesia belum dieksekusi oleh kejaksaan.

Dari sejumlah terpidana mati itu, 33 terpidana belum menenentukan sikap apakah hendak mengajukan PK atau grasi, 18 terpidana sudah mengajukan grasi, 41 terpidana sudah mengajukan PK. Selain, 11 terpidana mengajukan kasasi, 6 terpidana mengajukan banding, dan 3 terpidana melarikan diri. Dari jenis kejahatannya, 51 orang akibat kejahatan terhadap orang lain dan barang, 58 (narkoba) dan 3 (terorisme), yaitu, Imam Samudra, Ali Gufron, Amrozi. (J13,J21,J22-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA