logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 04 Oktober 2007 NASIONAL
Line

Sejumlah Anggota DPRD Jateng Pilih Diam

  • MAKI Ancam Praperadilankan Kajati

SEMARANG- Sejumlah mantan anggota DPRD Jateng periode 1999-2004 yang kini menjabat lagi memilih tidak berkomentar menyikapi pengembalian uang tunjangan APBD 2003. Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, hasil pemeriksaan BPK pada APBD 2003 telah terjadi kerugian uang negara senilai Rp 14,8 miliar. Sebanyak 92 mantan anggota Dewan dituntut mengembalikan uang dari APBD 2003.

Ketua Komisi E M Iqbal Wibisono ketika dihubungi enggan menjelaskan soal pengembalian uang itu, termasuk menyebutkan berapa besar nominal yang sudah dilunasinya. ''Itu sudah masuk ranah hukum, jadinya saya belum bersedia mengomentarinya. Kalau sudah ada kejelasannya baru saya bisa komentar,'' kata dia, Rabu (3/10).

Dalam dakwaan jaksa, berdasarkan pemeriksaan BPK saat menjabat sebagai dewan 1999-2004, Iqbal mendapatkan tunjangan senilai Rp 90.051.600. Ali Mansyur HD juga meminta Suara Merdeka menanyakan masalah itu kepada Pimpinan Dewan. Dia merupakan anggota Dewan yang saat itu menerima tunjangan sebesar Rp 90.051.600 dari APBD 2003.

Sedangkan Maulen Sinaga yang sekarang duduk sebagai anggota Komisi A menyatakan, dirinya sudah mengembalikan dana tunjangan itu Rp 90.051.600. ''Pengembaliannya secara kolektif. Cuma saya lupa berapa yang sudah dibayarkan. Itu pun belum lunas. Saya akan bayar kalau sudah ada koordinator pengembalian dana,'' katanya.

Meski dari sejumlah anggota Dewan itu tidak bersedia menyebutkan proses pengembalian dana APBD, hanya Zuber Safawi yang terang-terangan mengakui telah melunasi dana tersebut. ''Sudah dua tahun lalu, lunas semua,'' kata dia yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi X DPR RI.

Ancam Praperadilan

Sementara, sesuai keterangan Kepala BIKK Pemprov Jateng Saman Kadarisman seperti yang dimuat berita sebelumnya (SM, 2/10) yang tertulis belum banyak anggota Dewan belum mengembalikan uang, tetapi yang benar sudah banyak yang mengembalikan dana APBD 2003. Mengenai jumlahnya tidak diketahui pasti karena langsung disetor ke kas negara.

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAkI) Bonyamin Saiman mengancam akan mempraperadilankan Kepala Kejati Jateng Kadir Sitanggang bila masalah pelunasan dana APBD 2003 tidak segera ditangani. ''Bagaimanapun itu uang rakyat. Kejati wajib menanganinya,'' katanya. (H37,H30-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA