logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 04 Oktober 2007 NASIONAL
Line

Laporan Suap Capai Rp 7 M

JAKARTA - Sejak Januari hingga September tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 75 laporan gratifikasi yang diterima dari penyelenggara negara (PN) dan 193 laporan yang berasal internal KPK. Sementara, tahun 2006 KPK mendapat 222 laporan penerimaan gratifikasi dari PN dan 104 dari kalangan internal KPK.

''Nilai yang dilaporkan itu sebesar Rp 7,645 miliar dan 14.140 dolar AS, 160 dolar Singapura, 400 dolar Australia, dan 100 euro,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantor KPK, Rabu (3/10).

Dari hasil penelaahan KPK, lanjutnya, dana senilai Rp 3,592 miliar, 14.140 dolar AS, 160 dolar Singapura, 400 dolar Australia, dan 100 euro telah diserahkan kepada penyelenggara negara yang bersangkutan. Sisanya ditetapkan sebagai milik negara. ''Yang dikembalikan kepada yang bersangkutan karena dinilai KPK, pemberian tersebut tidak berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara,'' ujarnya.

Kiriman Kurma

Menurut Johan, Direktorat Gratifikasi juga menerima laporan penerimaan gratifikasi pada tanggal 1 Oktober dari Ketua KPK Taufiequrachman Ruki berupa satu kardus kurma ukuran lima kilogram senilai Rp 800 ribu. ''Kurma tersebut dikirimkan ke rumah Taufiequrachman Ruki tanpa menyebutkan identitas pengirim.''

Landasan hukum gratifikasi, tambah Johan, terdapat dalam Pasal 12 B Ayat (1) UU 20 tahun 2001 yang menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

''Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila penerimaan dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,'' tandasnya.

Dia menjelaskan yang dimaksudkan gratifikasi, adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas pengipanan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

KPK mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan jika adanya penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara ke Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kav C1 Jakarta Selatan Telepon 021-25528300 atau email di pengaduan@kpk.go.id.(J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA