logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Oktober 2007 SALA
Line

Tim Penguji Lolos dari Jerat Hukum

  • Kisruh Pengangkatan Perangkat Desa

SUKOHARJO - Gugatan Agung Wiryawan, penduduk Dusun Samin, Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo terhadap Tim Penguji Pengangkatan Perangkat Desa ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang, Selasa (2/10) kemarin.

Keputusan majelis hakim yang terdiri atas Sri Marya, Herman, dan Bonita tersebut menguatkan keputusan dismisa (prasidang) ketua PTUN yang juga telah menolak gugatan tersebut, beberapa waktu lalu.

Alasannya, Tim Penguji bukan pejabat publik karena keberadaannya temporer. Artinya, tidak masuk dalam ranah hukum PTUN. Keputusan tersebut sudah final. Penggugat tidak bisa lagi menggugat Tim Penguji.

Kabag Pemerintahan Sumarsono dan Kabag Hukum Widodo mewakili Pemkab Sukoharjo dalam sidang tersebut. Sementara Agung, diwakilui pengacaranya yaitu HA Dani Sriyanto.

Dihubungi via telepon selulernya, Sumarsono - yang saat itu masih di Semarang - mengatakan keputusan majelis hakim PTUN menguatkan keputusan Ketua PTUN sebelumnya.

''Kami belum menerima salinan keputusannya. Tapi, dengan keputusan ini, penggugat tidak bisa menggugat Tim Penguji lagi melalui PTUN,'' jelasnya.

Dia menambahka, Tim Penguji dalam melakukan seleksi perangkat desa beberapa waktu lalu sudah mengikuti aturan yang ada. Tahapan-tahapan pelaksanaan seleksi juga sudah sesuai aturan.

Jalur Lain

HA Dani Sriyanto, saat dimintai konfirmasi, mengatakan keputusan hakim tersebut menguatkan keputusan ketua PTUN yang sebelumnya telah menolak gugatan itu..

''Majelis hakim beralasan, Tim Penguji bukan bagian dari tata usaha negara. Sifatnya temporer, walaupun diangkat melalui surat keputusan bupati,'' jelasnya.

Meskipun demikian, dia mengaku akan menempuh upaya hukum lain, terkait kasus yang dihadapi kliennya. Namun, dia tidak menyebutkan upaya hukum apa yang dia ambil.

Seleksi perangkat desa di Sukoharjo sempat bermasalah. Sejumlah pihak menuding pelaksanaan seleksi tidak sesuai aturan. Bahkan DPRD berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut penyimpangan dalam seleksi perangkat desa itu.

Agung Wiryawan, salah satu peserta seleksi yang merasa dirugikan, kemudian menggugat Tim Penguji melalui PTUN, awal Agustus lalu. Gugatan yang diajukan merupakan gugatan immaterial, yaitu minta pembatalan atas SK No 141/43/2007 tentang penetapan calon perangkat desa yang berhak diangkat sebagai perangkat Desa Pandeyan. (H44-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA