| Rabu, 03 Oktober 2007 | SALA |
Dipersilakan MenggugatSOLO-Komentar sejumlah pejabat yang mendiskreditkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta tidak menyurutkan niat penegak hukum itu dalam menangani penyidikan. Termasuk perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pusat jajan malam yang kemudian disinyalir berbuah upaya percobaan penyelesaian di luar proses hukum. Kajari Surakarta Momock Bambang Sumiarso SH mempersilakan kepada siapapun yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan hukum. "Orang yang tidak merasa memiliki kesalahan, mestinya tidak perlu takut. Kekhawatiran sejumlah pejabat yang menjadi sasaran tembak bagi kejaksaan mestinya tidak perlu khawatir apabila tidak melakukan pelanggaran hukum," ujarnya. Hal itu diungkapkan Kajari menanggapi pernyataan beberapa pejabat yang mendukung langkah Kepala Disperindag Masrin Hadi yang melapor ke Kejagung dan Mendagri, terkait tekanan yang ia terima selama diperiksa oknum jaksa Kejari Surakarta. Menurut pejabat tersebut, jika ada yang tersandung masalah malah dijadikan "ATM" oleh oknum penyidik.(SM, 2/10) Momock menegaskan, pihaknya tidak akan mencari-cari kesalahan apabila tidak cukup bukti melanggar ketentuan hukum. Dalam menangani suatu perkara, lanjutnya, kejaksaan akan mengacu pada ketentuan hukum. Dia mencontohkan beberapa perkara seperti kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) bidang BBM senilai Rp 2,2 miliar di RSJD Surakarta atau kasus lain, tentunya harus diteliti secara cermat, aturannya seperti apa, terjadi penyimpangan atau tidak. "Kalau ada sejumlah pejabat dimintai keterangan di kejaksaan namun tidak bermasalah, kenapa harus takut," tandasnya.(G11-67) |