logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Oktober 2007 SALA
Line

Masrin Hadi Mengaku Diteror

SOLO - Selain mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal (Disperindag) Masrin Hadi juga mengaku mendapatkan teror, baik dari SMS maupun telepon.

Namun mantan kepala Bapeda itu mengaku tidak gentar.Ia menegaskan jika siap dengan ancaman Kajari yang akan melakukan proses hukum terhadap langkah yang ditempuhnya. Menurut dia, apa yang telah dilakukan dengan melaporkan tekanan dirinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu demi kebaikan bersama, terutama bagi masyarakat yang selama ini takut berhadapan dengan hukum.

''Saya bersedia diperiksa dan memberikan bukti atas kasus ini,'' ungkapnya melalui telepon seluler ketika dihubungi, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Disperindag Masrin Hadi melayangkan surat kepada Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri karena merasa ditekan oknum kejaksaan yang memeriksanya dalam proyek pembangunan pusat jajan malam.

Melalui surat tertanggal 28 September yang juga ditembuskan pada Wali Kota Surakarta H Joko Widodo, Masrin mengemukakan bahwa dalam memeriksa proyek itu, oknum petugas kejaksaan dinilainya mencari-cari kesalahan.

Upaya itu kemudian berujung pada penawaran apakah Masrin menginginkan pemeriksaan berlanjut atau dihentikan. Jika dihentikan, oknum itu menyebut persyaratan yang harus dipenuhi berupa sejumlah uang.

Bentuk Tekanan

Sementara itu, M Jamin SH, pengamat hukum dari UNS Surakarta mengemukakan, laporan Kepala Disperindag, Masrin Hadi ke Kejagung, tentang perlakuan oknum jaksa di Kejari dinilai belum bisa dianggap sebagai bentuk tekanan. Hal tersebut didasarkan karena belum adanya cukup bukti yang mendukung pernyataan tersebut.

"Kalau pun Pak Masrin punya rekaman percakapan dengan salah satu orang jaksa, itu masih sulit dikatakan sebagai intimidasi. Harus perlu bukti baru yang bisa menguatkan," ujar dia.

Ia mengatakan, dari rekaman pembicaraan tersebut memang menandakan kalimat- kalimat yang masih "bersayap." Menurut dia, dari nada pembicaraan dalam telepon seluler yang telah direkam, ada kesan bahwa jaksa telah membuka peluang negosiasi, terkait pemeriksaan proyek pusat jajan malam yang ditangani Masrin.

Menanggapi surat yang dilayangkan ke Mendagri, Jamin berpendapat, itu hanya sebagai bentuk laporan pejabat daerah kepada pimpinannya ketika menjalankan tugas. Sebab, pengaduan itu adalah haknya sebagai pegawai atau bawahan. Sebenarnya, lanjutnya, laporan ke Mendagri itu sebatas pemberitahuan kendala yang dihadapi di lapangan.

Tetapi, ujar dia, Mendagri tidak berwenang menyelesaikan masalah karena bukan jalurnya. "Mendagri tidak punya otoritas masuk ke wilayah kejaksaan,'' jelasnya.

Dia juga menambahkan, selain mengirim ke Kejagung dan Mendagri, laporan Masrin itu lebih tepat apabila dilayangkan ke Komisi Kejaksaan yang punya wewenang sebagai pengawas kinerja kejaksaan. (G8,J6-67)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA