| Rabu, 03 Oktober 2007 | PANTURA |
Kades Tenggulanharjo Dituding Palsukan SuratBATANG-Kades terpilih Tenggulanharjo, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Ponidjan (47) diduga memalsukan surat keterangan. Hal itu diketahui setelah Kepala SMP Negeri 3 Kasihan, Bantul maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat ke Bupati Batang. Keterangan yang dihimpun di lapangan menyebutkan, terbongkarnya kasus itu berawal dari surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang oleh Ponidjan ke Polsek Subah tertanggal 4 Juli 2003. Dalam laporan itu disebutkan pelapor kehilangan satu buah ijazah (STTB) Sekolah Tehnik (ST) VI jurusan Mesin, atas nama Ponidjan dikeluarkan Lempuyangan, Yogyakarta, lulus tahun 1969. Kemudian ijazah dengan nama yang sama dikeluarkan STM Mesin tahun 1972. Selanjutnya ST VI yang beralamat di Lempuyangan berubah institusi pendidikan menjadi SMP Bangunjiwo tahun 1979. Sekolah itu, 3 Juli 1997 berubah menjadi SMP Negeri 3 Kasihan Bantul. Adapun pemalsuan yang dilakukan Ponidjan adalah pembuatan surat keterangan berdasarkan Surat Keterangan Lapor Polisi Subah dan saksi nama Rujito, teman seangkatan. Disebutkan, dalam surat keterangan itu Ponidjan belajar di ST VI dan dinyatakan lulus tahun 1971 dengan nomor induk 43/ST/VI/69 dan STTB No 163/V/1971. Selanjutnya dengan surat keterangan itu dapat dijadikan sebagai pengganti sertifikasi atas STTB/ijazah yang hilang. Surat tertanggal 23 Mei 2007 itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Drs Purnomo MPd, salinan fotokopi ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan tapi namanya Drs Hartono. Sedangkan kepala sekolahnya, Hj Sunarti SPd. "Ternyata hasil investigasi yang kami lakukan, surat keterangan yang menyebutkan Ponidjan lulus 1971 adalah palsu. Yang bersangkutan tidak pernah mengikuti ujian, dan hanya sampai kelas dua," ucap Ketua LSM Mitra Masyarakat (MM) Subah, Kuslal, kemarin. Menurut dia, pemalsuan itu terlihat dari nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantul sekarang ini adalah Drs H KMT Sudarman DN MM. Kejanggalan lain, dalam stempel hanya tertulis Dinas Pendidikan, padahal SOTK (Satuan Organisasi Tata Kerja) lembaga yang mengurusi pendidikan itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sampai Kelas Dua "Di sini sudah terlihat jelas stempel SMP Negeri 3 Kasihan ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tapi tanda tangan Kepala Kantor dan lembaganya hanya Dinas Pendidikan," papar Kuslal. Dia menuturkan, dalam penulusuran yang dilakukan bersama Kepala SMP Negeri 3 Kasihan, dalam daftar peserta ujian di ST VI tidak tercantum nama Ponidjan. Tetapi benar pernah bersekolah di ST VI itu sampai kelas dua. Kepala SMP 3 Kasihan, Hj Sunarti ketika dikonfirmasi melalui pesawat telepon di rumahnya kemarin mengatakan, tanda tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kepala Dinas telah dipalsukan. Demikian juga, dia tidak pernah menandatangani surat keterangan pengganti STTB yang digunakan Ponidjan berdasarkan laporan kehilangan ke polisi. Dia menyatakan tidak benar Ponidjan lulus tahun 1971 dari ST VI Yogyakarta dengan nomor STTB 163/VI/1971. Sebaliknya, Ponidjan saat dikonfirmasi menyatatakan, dia sudah lulus di ST VI. "Saya lulus ujian tahun 1971," tandasnya.(ar-17) |