logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Oktober 2007 PANTURA
Line

Takbir Keliling Gunakan Kendaraan Dilarang

PEKALONGAN - Rapat persiapan Lebaran yang dipimpin Wakil Wali Kota Pekalongan, H Abu Almafachir menyepakati melarang takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat dan roda enam.

"Takbir keliling hanya dibolehkan dengan berjalan kaki," kata Abu Almafachir, kemarin dalam rapat di ruang transit Setda, kemarin.

Putusan itu diambil setelah peserta rapat mendengarkan imbauan dari Polres yang meminta takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor sebaiknya dilarang. Selain itu dilarang melewati jalur Pantura.

Ketika imbauan itu disampaikan ke peserta rapat yang juga melibatkan masyarakat, semuanya sepakat dan tidak mempermasalahkan. Karena itu, larangan itu akhirnya diberlakukan untuk masyarakat Pekalongan.

Dalam rapat itu, Almafachir juga mengingatkan kemungkinan adanya dua Lebaran. Sebab, Muhammadiyah secara resmi sudah menyampaikan ke Pemkot tentang Idul Fitri yang akan dilakukan hari Jumat, 12 Oktober 2007.

Dua Lebaran

Untuk itu, dia meminta kepada Muhammadiyah jika terjadi dua Idul Fitri, yakni 12 Oktober dan 13 Oktober, maka bagi yang melaksanakan Idul Fitri awal (12 Oktober), malamnya agar tidak takbiran. Sebab, malam itu ada umat lain masih menyelenggarakan shalat tarawih. Karena itu, kalau takbiran diminta dilakukan setelah shalat tarawih.

Selain itu, takbir keliling dari luar daerah tetap dilarang masuk ke Kota Pekalongan. Sebab, jika dari luar kota bisa masuk Kota Batik, maka efeknya akan mendorong masyarakat Pekalongan melakukan takbir keliling dengan kendaraan bermotor. (A15-52)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA