| Rabu, 03 Oktober 2007 | WACANA |
Surat PembacaPemberian HadiahDalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim terdapat kisah sbb: Suatu hari Rasulullah SAW mengutus seorang laki-laki bernama Lutbiyah untuk memungut zakat dari seseorang. Setelah menerima zakat tersebut Lutbiyah menghadap ke Rasulullah seraya berkata: "Ini untuk Anda (maksud untuk Baitul Maal)". Sedangkan uang yang lain dia tahan sambil berkata: "Dan yang ini hadiah yang diberikan orang kepadaku". Setelah mendengar pernyataan itu Rasulullah berdiri di atas mimbar. Mula-mulai beliau memuji dan menjunjung Allah Ta'alla. Kemudian beliau bersabda: "Ada seorang petugas yang ditugaskan memungut zakat dia berkata, ini yang kupungut kusertakan kepada anda dan ini hadiah khusus pemberian orang kepadaku". Kalau benar itu hadiah untuknya pribadi, tidak ada kaitan dengan tugasnya memungut zakat, mengapa dia tidak duduk saja di rumah orang tuanya menunggu orang mengantar hadiah kepadanya? Demi Allah yang jiwaku berada dalam kuasa-Nya, tidak seorang jua pun di antara kalian yang menggelapkan zakat, yang ditugaskan kepadanya memungutnya, melainkan pada hari kiamat atau sapi yang menguak-nguak, kambing yang mengembik-embik. Di zaman kini pemberian hadiah dari seseorang atau lembaga kepada pejabat negara atau PNS seperti yang diterima Lutbiyah, disebut gratifikasi. Akibat perkembangan teknologi, gratifikasi di zaman kini hanya berupa barang. Menurut UU No 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 2001 Bab penjelasan Pasal 12 ayat (1) adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian dalam arti luas, yakni meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjam tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan gratis dan fasilitas lainnya. Wakil Ketua KPK Tumpak Panggabean mengungkap, sesuai Pasal 12B UU 2001 setiap gratifikasi pada PNS atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, bila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajibannya. Hal itu karena sejak zaman dulu gratifikasi diharamkan Rasulullah bahkan di zaman kini juga dilarang oleh negara. Sebab gratifikasi bukanlah hadiah yang semata-mata diberikan agar terjadi saling mencintai di antara mereka, melainkan karena salah satu laku kongkalikong yang menguntungkan mereka tapi merugikan negara/masyarakat. Dalam kasus zakat misalnya, seseorang seharusnya membayar Rp 10 juta. Namun dia hanya mau mengeluarkan Rp 5 juta. Lantas dia bekerja sama dengan petugas zakat. Yang disetorkan cuma Rp 5 juta namun dia memberi hadiah Rp 1 juta untuk petugas pemungut zakat sehingga ada Rp 4 juta uang zakat yang dia gelapkan. Masalahnya kini tidak mudah mengungkap ada gratifikasi yang bernuansa suap. Kedua belah pihak bersetuju menyembunyikan praktik tersebut. Karena itu sulit memberantas praktik suap/hadiah. Hanya ada satu cara efektif untuk memberantasnya yakni meningkatkan ketaqwaan. Ingatlah semua harta yang mereka gelapkan, di hari kiamat akan dipikul para pelakunya. Lalu harta itu dapat mengeluarkan bunyi yang memalukan. Amar Makruf Purwogondo Kalinyamat, Jepara Radio Tak Gaul Solo Radio dan teve adalah media berita yang bersifat sinkron. Seperti halnya telepon, pengirim dan penerima berita harus tersambung pada waktu yang sama. Bila terlambat atau tayangan tidak diudarakan, kita akan kehilangan informasi bersangkutan. Hukum media tersebur rasanya kurang dipahami oleh pengelola beberapa radio di Solo dan Boyolali. Antara lain Radio KaravanFM Solo. Akhir-akhir ini yang biasanya secara rutin merelai BBC Siaran Indonesia, tampil eratik dan tidak konsisten. Bahkan tidak menghargai para pendengarnya. Siaran relainya, baik yang pukul 18.00 maupun 05.00 sulit dipastikan kehadirannya. Sering hilang sama sekali atau baru muncul setelah molor 15 menit s.d 20 menit. Kadang muncuI sebelum pukul 05.00 tetapi begitu saat relai BBC tiba, radio tersebut justru hilang dari udara. Bahkan relai tanggal 26 s.d 28 Juli 2007 yang mereka udarakan justru siaran BBC berbahasa Inggris. Siaran relai tiap minggu pagi akhir bulan yang menyajikan profil tokoh yang jadi berita, berkali-kali nihil karena tidak mengudara. Akhir Agustus memang sudah normal, tetapi kembali siaran pagi hari tanggal 8, 9,10 September 2007 hilang lagi. Radio yang berperangai serupa adalah Radio PTPN Solo. Siaran relai BBC pukul 20.00 yang seharusnya 30 menit, hanya disiarkan 7menit s.d 10 menit. Relai Voice of America (VoA) Siaran Indonesia pukul 18.30, tiba-tiba dihapuskan, sementara relai di pagi hari yang normalnya satu jam hanya diudarakan 10 menit saja. Radio Karysma Boyolali juga serupa. Mereka mengaku bangga bekerja sama dengan BBC, tetapi acara yang normalnya satu jam mulai pukul 05.00 hanya mengudara 57 menit. Saya tidak tahu apa yang terjadi pada para pengelola radio yang sungguh tidak gaul, tidak kosmopolitan karena melecehkan makna informasi yang bercakupan internasional bagi pendengarnya. Bambang Haryanto (081329306300) Jl Kajen Timur 72, Wonogiri *** Pelanggaran Pilkades Saya Kuslal, PNS/Guru plus LSM Mitra Masyarakat Batang ingin menyampaikan hal sbb: Di Kabupaten Batang diadakan pilkades serentak pada tanggal 9 September 2007. Dalam UU No 32 Tahun 2005 Bab IV pasal 8 menyebutkan persyaratan formal pendidikan calon kades serendah-rendahnya berijazah SLTP/sederajat. Namun UU tersebut banyak disalahgunakan oknum panitia. Selain politik uang, juga pelanggaran oleh calon sendiri yang menggunakan ijazah palsu. Pelanggaran yang saya tahu di Desa Luwung, Limpung berupa fotokopi ijazah yang direkayasa sehingga masyarakat dan BPD mengirim surat ke Bupati yang tembusannya ke beberapa instansi serta minta agar calon terpilih tidak dilantik karena cacat hukum. Hal sama juga terjadi di Desa Tenggulangharjo, Subah. Dugaan pelakunya oknum Polsek Subah yang tanda tangan kepala sekolah dan stempelnya dipalsu. Begitu juga legalisasi dari Dinas P dan K-nya. Saya merasa prihatin dan mengharap mereka ditindak tegas secara hukum. Juga sebagai PNS Dinas Pendidikan merasa direndahkan kredibilitasnya. Mohon Bapak Bupati Batang tidak melantik calon terpilih yang bermasalah karena tidak layak di era dunia pendidikan. Kuslal Kemiri Slt RT 3/RW 2 Subah, Batang *** Pilkades Pertengahan September 2007 lalu secara serentak banyak desa yang mengadakan pilkades hingga jangan heran jika melihat dan mendengar ada sekelompok orang berkumpul asyik membicarakan hasil pilkades. Mulai dari siapa yang jadi, jumlah calon sampai berapa isi amplop yang dibagi oleh masing - masing calon. Menurut Perda Kabupaten Kendal No 13 tahun 2006, tugas kepala desa atau lurah adalah mengadakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk menjadi lurah dengan tugas seberat itu diperlukan syarat yang tidak hanya seperti tertulis dalam Perda tersebut Bab V tentang Persyaratan Calon Kades. Berdasarkan hasil penelitian James Konzes & Barry Posiner dari Santa Clara University Amerika, kriteria karakter seorang pemimpin yang diinginkan sekaligus disukai masyarakat adalah kejujuran (87%), memiliki pandangan ke depan (71%), inspirasi (68%), kompetensi (58%), berpikiran adil (49%). selalu siap membantu bila diperlukan (46%), berpikiran luas (41%), cerdas (38%) serta berani (33%). Ternyata untuk menjadi pemimpin, kejujuran mendapatkan tempat paling terhormat bahkan jauh di atas cerdas. Mengapa harus jujur, tentu saat ini kita sudah muak dengan retorika yang hanya manis di bibir. Konsep yang mengangkasa tapi kenyataannya tidak membumi. Betapa jauhnya antara ucapan dengan perbuatan. Sebagai orang awam, saya memaknai kata lurah dengan 2 hal. Pertama, lurah mengandung makna luhur ing kiprah, artinya segala perbuatan harus mencerminkan keluhuran budi pekerti. Kedua, lurah berarti lumapah kanthi pengarah yaitu setiap tindakan/ucapan harus terarah sesuai aturan perundangan dan norma yang berlaku. Alangkah indahnya kehidupan ini jika bisa meningkatkan kesadaran berapa besarnya nilai kejujuran dan dengan tulus ihlas menjauhkan keangkuhan. Sobirin ( 081325215517 ) Tosari RT 3/RW 1 Brangsong, Kendal *** Penegakan Hukum yang Tebang Pilih Negara kita negara hukum. Setiap warga negara punya kedudukan sama di depan hukum. Tetapi kenyataan belumlah mencerminkan keadaan yang demikian. Ungkapan "tebang pilih" masih juga mendominasi berbagai upaya penegakan hukum. Contoh: Pertama, tindakan razia yang dilakukan aparat terhadap penyakit sosial yang selama ini sasarannya selalu saja hotel/losmen kelas teri. Apakah dapat dijamin hotel berbintang pasti steril dari pasangan kumpul kebo. Kedua, razia terhadap kendaraan yang sasarannya pengendara motor. Apakah dengan begitu bisa diasumsikan, pengendara mobil pasti bebas dari berbagai bentuk pelanggaran seperti tidak melengkapi diri dengan SIM, STNK, sabuk keselamatan dan sebagainya. Bukannya saya tidak setuju dengan berbagai upaya penegakan hukum. Tetapi melihat praktik selama ini yang jauh panggang dari api, hati nurani selalu bertanya, di manakah keadilan. Belum lagi jika melihat dalam perpektif yang lebih luas dan menasional, khususnya terkait dengan kasus korupsi yang berskala raksasa di negeri ini. Betapa para the untouchable masih saja aman berkeliaran hanya karena memiliki posisi dan kedudukan yang kuat. Maka tidak salah kalau ada grenengan bahwa di negeri ini yang diusahakan baru penegakan hukum, belum keadilan. Karenanya jangan heran bila pihak tertentu terutama si kecil dan lemah bisa dipastikan akan berlaku zakelijk, walau belum tentu adil. Atau jangan-jangan memang benar pameo yang menyatakan bahwa hukum kita bermuka dua. Dia berwajah manis dan ramah di depan si kuat/si kaya tetapi mendadak menjadi kejam dan bengis di depan si kecil/si miskin. Heru Mugiarso JI Bukit Kelapa Sawit IV/30, Semarang Renungan Ramadan Banyak orang bahkan pemerintah sering bertindak kurang bijaksana dalam memaknai bulan puasa. Saya berusaha mencari referensi baik dari Alquran atau Hadist tentang "penghormatan" yang selalu diminta umat pada saat menjalankan ibadah puasa. Namun saya tidak menemukan kata-kata "hormatilah umat muslim yang sedang berpuasa". Yang saya dapatkan hanya "berpuasalah kamu, supaya kamu bertaqwa" (la'allakum tattaqun, QS 2: 183). Taqwa berarti taat menjalankan perintah-Nya dan menjauhkan larangan-Nya. Jadi saya pikir tidak tepat bila bulan puasa dijadikan dalih oleh pemerintah untuk memperpendek jam kerja bagi PNS dan dijadikan alasan untuk menutup tempat hiburan. Bagaimana pun para buruh tempat hiburan dan keluarganya juga butuh makan. Bagi saya, bulan puasa justru harus dijadikan momentum untuk bekerja lebih keras, lebih jujur dan lebih menaruh empati terhadap sesama. Sebab puasa berarti harus mampu menahan hawa nafsu baik syahwat, perut (makan, minum) dan terlebih lagi harus mampu menahan nafsu amarah. Yang ada hanya "kemudahan" dan toleransi dan masing-masing mencari nafkah dengan caranya sendiri asal tidak berbuat kriminal. Disayangkan bila dalam bulan puasa produktivitas kerja khususnya bagi PNS justru menurun, sebab mereka adalah aparatur negara yang harus melayani publik. Sebenarnya Alquran cukup jelas memberikan tuntunan hidup bermasyarakat, di antaranya dalam Surat Al An'aam ayat 52 (QS 6: 52) menyebutkan : "Kamu tidak memikul tanggung jawab sedikit pun terhadap perbuatan mereka dan (sebaliknya) mereka pun tidak memikul tanggung jawab sedikit pun terhadap perbuatanmu". Juga ayat 108 (QS 6:108) berbunyi: "Dan janganlah kamu memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Sesungguhnya Allah beserta orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan". (An Nahl: 128). Semoga ibadah puasa kita justru menjadi perekat bagi persatuan bangsa yang dilandasi keadilan dan saling menghormati. Kebenaran memang bisa diperebutkan semua orang, tetapi Tuhan tidak bisa diperebutkan dengan cara saling menghujat, menyakiti dan mencaci. Mari sapa Tuhan dengan kejujuran, kesabaran dan sikap tawaduk. Suprayitno (081325736405) Jl Tlogomukti Tmr I/878, Semarang *** Malam Lailatulkadar Menurut riwayat, lailatulkadar jatuh pada sepertitiga terakhir bulan Ramadan. Aisyah mengatakan ''Rasulullah SAW bila memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan, menghidupkan malam harinya dengan beribadah dan membangunkan keluarganya (muttafaq'alaihi)''. Seorang ulama besar Imam asy-Sya'roni, memberikan kisi-kisi untuk mendapatkan lailatulkadar dengan melihat jatuhnya awal Ramadan. Jika awal Ramadan jatuh pada Jumat atau Selasa, berarti lailatulkadar jatuh pada malam ke-27. Jika awal Ramadan hari Ahad atau Rabu, lailatulkadar jatuh pada malam ke-29. Kalau awal Ramadan hari Kamis, lailatulkadar jatuh pada malam ke-25. Jika awalnya hari Sabtu, lailatulkadar jatuh-pada malam ke-23. Kalau awal Ramadan hari Senin, lailatulkadar pada malam ke-21. Tanda-tanda datangnya lailatulkadar seperti diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW pernah bersabda: ''Pada saat terjadinya lailatulkadar, malam terang, tenang. cuaca sejuk, tidak terasa panas tidak juga dingin. Dan pada pagi harinya matahari terbit dengan terang benderang tak tertutup awan''. Para ulama mengajarkan adab ketika bertemu atau saat menunggu lailatulkadar, bersungguh-sungguh dalam beribadah seperti iktikaf; mengencangkan kain atau menjauhi jimak (bersetubuh); menghidupkan malamnya, menjauhi tidur dan memperbanyak berdoa dan membangunkan keluarga (istri dan anak yang sudah baliq, mengajak mereka beribadah, Dari Aisyah RA, dia berkata: "Aku bertanya, 'Ya Rasulullah! jika saya bertemu lilatulkadar, apa yang harus saya ucapkan?. Rasulullah menjawab, ''Kakanlah, Allahumma. innaka afuwwun tuhibbul 'afwa, fa 'fu'anna. Ya Allah, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun, Engkau suka memberikan ampunan, maka ampunilah aku''.(diriwayatkan lima perawi, kecuali Abu Daud). Ady Prasetyo (08156598840) Perumda 5 RT 3/Rw 3, Kudus
|