logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Oktober 2007 NASIONAL
Line

Banyak yang Belum Kembalikan Uang

  • Kasus Korupsi APBD Jateng 2003

SM/dok Saman Kadarisman

SEMARANG - Banyak mantan anggota DPRD Jateng periode 1999-2004 belum mengembalikan uang dari tunjangan-tunjangan pada APBD 2003. ''Jumlah secara pasti saya belum tahu. Tapi masih banyak yang belum mengembalikannya,'' kata Kepala Badan Informasi Komunikasi dan Kehumasan (BIKK) Pemprov Jateng, Saman Kadarisman, Selasa (2/10).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, (SM, 1/10), dari 106 anggota DPRD Jateng yang menerima dana tunjangan dari APBD 2003 dengan total nilai Rp 14,8 miliar, hanya 14 orang yang dipidana. Yaitu dari unsur pimpinan dan panitia rumah tangga (PRT).

Padahal ke-106 orang penerima uang yang dianggap menyimpang itu tercantum dalam empat berkas dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga terdapat 92 anggota yang tidak menjalani proses hukum.

Saman mengatakan selama ini Pemprov sudah melakukan langkah-langkah untuk menarik uangnya untuk dikembalikan ke kas daerah.

Namun, kata dia, masalah ini dikembalikan kepada kesadaran pribadi 92 mantan anggota dewan. ''Yang jelas dari kami tidak ada target kapan dana itu harus kembali ke kas daerah,'' lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Yogyakarta pada 27 Agustus 2004 No 125/R/XIV.3/08/2004 senilai Rp 14,81 miliar. Perinciannya biaya kegiatan khusus senilai Rp 6,02 miliar, biaya rumah tangga dewan Rp 4,32 miliar, biaya observasi dan aspirasi Rp 749,95 juta, biaya penunjang kegiatan Rp 738.950.000. Ditambah pula biaya perjalanan fiktif Rp 66,53 juta. Sementara dari dana kemasyarakatan/sarana khusus pimpinan dewan Rp 2,97 miliar.

Ketetapan Hukum

Sementara Sekda Pemprov Jateng Mardjijono menyatakan untuk pengembalian dana tunjangan bagi 14 orang yang dipidana dari unsur pimpinan dan panitia rumah tangga (PRT) akan menunggu ketetapan hukum.

Dari proses peradilan ke-14 orang itu masih mengajukan kasasi atas tuntutan jaksa.

''Kalau sudah ada ketetapan hukum yang berlaku baru proses pengembalian dananya mulai kita urus. Karena uang itu berada di kas negara,'' katanya usai Rapat Paripurna soal pandangan umum tentang RAPBD 2008, kemarin.

Diakuinya proses pengembalian begitu panjang, pemprov terlebih dulu mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan. (H37,H30 -77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA