| Rabu, 03 Oktober 2007 | NASIONAL |
Wajib Rasionalisasi PerusdaSEMARANG - Pemprov Jateng diminta segera menata manajemen perusahaan daerah (perusda). Sebab hampir semua perusda milik Pemprov rugi. Anggota Komisi C DPRD Jateng Abdul Fikri Faqih menyatakan paling lambat tahun 2008, Pemprov harus sudah menata manajemen perusda. Hal itu sesuai dengan pasal peralihan dalam Perda No 11/2005, yang menyebutkan proses penataan perusda selambat-lambatnya tiga tahun setelah perda itu disahkan. ''Kalau sudah begitu jangan sampai molor-molor lagi. Pemprov harus membuat langkah yang konkret selama 2008 ini untuk bisa merealisasikan amanat Perda 11/2005 tersebut,'' katanya, Senin (1/10). Ketua FPKS itu mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian Tim Evaluasi Perusda Jateng dari Undip pada 2006 lalu, disebutkan, dari 20 perusda yang ada, 11 di antaranya layak ditutup. Sementara 9 perusda lainnya layak untuk dibina. ''Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang memperlihatkan perkembangan untuk ditata,'' katanya. Dia menyebutkan, aset tak bergerak milik perusda mencapai Rp 525,11 miliar. Perinciannya, lahan operasional seluas 4,4 juta m2 senilai Rp 466,89 miliar dan lahan menganggur (idle) 272.688 m2 yang nilainya Rp 58,22 miliar. Dari total aset yang menganggur, 81.231 m2 di antaranya, atau senilai Rp 18,12 miliar digunakan pihak lain dengan sistem sewa (kerja sama). Kebanyakan ditempati pejabat perusda dulu atau dipakai secara ilegal oleh pihak lain. Aset yang tidak terpakai itu, kata Fikri, bisa dioptimalkan kembali tanpa secara terus menerus membebani APBD. ''Banyak aset yang menganggur digunakan oleh pihak lain tanpa ada kesepakatan yang jelas. Kalau diberdayakan tentu bisa mendapatkan keuntungan,'' katanya. Anggota Panitia Anggaran itu memberikan gambaran, perusda yang mengalami tidak sehat tersebut meliputi lima pabrik es, dua pabrik logam, satu pabrik keramik, dan satu jasa tetap. Adapun unit usaha yang dalam kondisi setengah sehat dan sehat terdiri atas empat apotek, dua hotel, dan satu agrowisata. (H37-62) |