| Rabu, 03 Oktober 2007 | NASIONAL |
Henry Dilaporkan ke Mabes Polri
JAKARTA - Mantan Dirut Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja melaporkan Henry Leo ke Mabes Polri, karena dalam pencairan dana deposito Asabri yang menjadi polemik, tidak sepengetahuannya, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Asabri. Selain itu, pencairan tersebut harus melalui kuasa Subarda. ''Kalau deposito itu dicairkan oleh Henry Leo, harus ada surat kuasa di depan notaris. Pak Subarda tidak pernah bikin surat kuasa, dan tidak tahu pencairan tersebut. Kami telah melaporkan Henry ke Mabes Polri, minggu lalu,'' ujar kuasa hukum Subarda, Muhammad Farizi usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kemarin. Kasus Asabri berawal dari rencana Henry Leo membangun usaha bisnis. Untuk mendapatkan pinjaman dari BNI Cabang Kota Jakarta Utara, Henry Leo bekerja sama dengan Subarda dengan menjaminkan deposito Asabri senilai Rp 410 miliar ke bank tersebut. Dana deposito merupakan dana asuransi prajurit, yang berasal dari potongan 3,5 persen gaji prajurit. Namun, kebijakan untuk menjaminkan deposito itu tidak didasarkan atas hasil rapat pemegang saham Asabri, melainkan diduga berdasar keputusan Subarda sendiri. Setelah BNI mencairkan deposito tersebut, kredit yang beratas nama Henry Leo macet. Bahkan, Henry tak mampu melunasi deposito milik Asabri yang dijadikan jaminan. Menurut Farizi, Henry tidak pernah memberitahukan kepada kliennya mengenai pencairan dana deposito tersebut. Namun, kemudian dia mengatakan hal tersebut kepada kliennya. Mengetahui hal tersebut, Subarda menghentikan investasi bisnis yang dilakukan Henry, dan menyita aset-asetnya yang besarnya di atas Rp 100 miliar. Menurutnya, Subarda kemudian menyerahkan aset-aset pribadi sekitar Rp 60 miliar, sebagai pertanggungjawaban ketidakmampuan mengawasi pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak Tahu Mengenai pemberian rumah kepada mantan KSAD Jendral (Purn) R Hartono dan dugaan kepada mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) yang sekarang menjabat anggota Dewan Penasihat Presiden, Letjen TB Silalahi, Farizi mengatakan kliennya tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, pemberian rumah tersebut, merupakan cara Henry Leo, untuk mencari dukungan, agar bila pencairan deposito diketahui oleh Subarda, kedua jenderal tersebut dapat membantunya. Farizi mengatakan, jabatan R Hartono dan TB Silalahi saat itu tidak ada hubungannya dengan Asabri walaupun dana yang dikelola Asabri merupakan dana prajurit. ''Hartono walaupun KSAD tidak ada hubungannya dengan Asabri, sehingga tidak bisa intervensi. Dan memang saat itu tidak ada intervensi. TB Silalahi juga seperti itu. Asabri itu tidak di bawah KSAD ataupun TNI, tetapi Menteri Keuangan,'' tambahnya. Ketika ditanya mengenai pemberian rumah tersebut, Subarda mengaku tidak tahu. ''Saya tidak tahu,'' ujarnya singkat sambil memasuki mobil Kejagung yang menjemputnya usai pemeriksaan. (J21-49) |