logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Oktober 2007 NASIONAL
Line

Jangan Ada Lagi Kecelakaan KA

  • Pengamanan Libatkan 17.665 Personel

SM/Fahmi ZM RAPAT KOORDINASI:Kapolda Jateng Irjen Drs H Dody Sumantyawan HS SH berbicara dengan Gubernur Jateng Ali Mufiz, sebelum Rapat Koordinasi Lintas Sektoral untuk pengamanan arus mudik dan balik di aula Mapolda, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (2/10).(30)

SEMARANG- Kasus kecelakaan kereta api (KA) di Jateng dalam Triwulan III tahun ini di daerah operasi (Daop) IV dan V, mendapat sorotan tajam Gubernur Drs H Ali Mufiz MPA, saat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Lebaran 2007, aula Mapolda, Selasa (2/10).

Dalam rapat yang dipimpin Kapolda Irjen Drs H Dody Sumantyawan HS SH, dan dalam rangka persiapan Operasi Ketupat Candi 2007, gubernur meminta agar ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi pemudik yang menggunakan moda KA serta pengguna jalan lainnya.

''Saya harap jangan ada lagi kecelakaan KA di Jateng. Baik karena kecelakaan tunggal seperti anjlok atau dengan kendaraan lain di sejumlah perlintasan. Saya minta Daop bisa menjelaskan soal kesiapannya,'' tandas Gubernur.

Menyitir penjelasan sebelumnya yang disampaikan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jateng Kombes Drs Sunardi, kecelakaan KA khususnya pada Triwulan III 2007 dibanding 2006 ada kenaikan sebanyak 15 kejadian.

Kebanyakan kecelakaan terjadi antara KA dan pejalan kaki atau kendaraan bermotor, khususnya di perlintasan sebidang. Baik yang dijaga maupun tanpa penjaga dan kecelakaan yang bersifat tunggal seperti anjlok dari rel.

Memprihatinkan

''Ini tentu memprihatinkan. Masyarakat luas, juga pemudik ingin kenyamanan, keselamatan dari pengelola angkutan kereta api. Apalagi banyak juga perlintasan milik yang belum dijaga dan ada perlintasan liar yang bakal dilalui pemudik. Kita tidak ingin kejadian buruk terulang seperti di tahun sebelumnya,'' terang Gubernur.

Berkait sorotan itu, Kepala Daop IV Semarang Rono Pradipto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai antisipasi. Antara lain, memasang bendera merah di perlintasan yang rawan kecelakaan, baik yang dijaga maupun tidak. (D12,H21-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA