| Rabu, 03 Oktober 2007 | NASIONAL |
Irawady: Banyak Penyimpangan di KYJAKARTA- Tersangka kasus penyuapan pengadaan tanah gedung Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes mengatakan, terjadi banyak penyimpangan dalam proses pengadaan dan pembelian barang dan jasa di lembaga tersebut. Penyimpangan itu antara lain pembelian kendaraan, sewa kantor, hingga pembelian peralatan kantor. ''Ada juga uang Rp 50 juta di brankas milik Ketua KY yang hilang,'' ungkap Irawady di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/10). Menurutnya, kesemrawutan itulah yang melatarbelakangi lahirnya surat tugas khusus kepada dirinya dan beberapa anggota komisioner yang lain. Penugasan tersebut telah diminta dalam rapat pertama pengadaan tanah yang kira-kira baru dikeluarkan sekitar sebulan lalu. Irawady juga menuding, ada orang dalam yang melaporkan dirinya sehingga tertangkap tangan oleh KPK. ''Orang dalamlah (yang melapor), anggota komisioner,'' ujarnya. Dia menolak jika dikatakan melakukan serangan balik kepaka KY. ''Saya tidak menyerang balik, tetapi saya hanya mengatakan apa adanya. Sebab, saya jangan dijadikan korban.'' Mengenai nota yang ditemukan pada saat penggeledahan di ruangannya, Irawady membenarkan adanya nota tersebut. Namun, isinya bukan seperti yang ditemukan KPK. ''Saya tidak bisa mengikuti rapat pleno (saat itu) dan Mustafa juga tidak bisa ikut dan saya menyetujui semua hasil putusan rapat pleno.'' Irawady membantah isi nota yang menyebutkan dirinya menganjurkan pembelian tanah milik Freddy Santosa. Menurutnya, tidak mungkin nota tersebut menyebutkan dirinya meminta kenaikan harga tanah. ''Masak pada sidang pertama saya menentang dan saya juga yang minta dinaikkan,'' ujarnya. Dia justru menyarankan dalam sidang pertama pleno tidak boleh dalam lingkaran satu (nepotisme), tidak boleh ada mark up, dan surat-suratnya harus jelas. ''Kalau dikatakan Freddy Santoso itu teman lama saya, itu bohong beribu bohong. Saya tidak kenal sebelumnya. Karena saya menentang sejak pertama rapat pleno,'' katanya. Sementara itu, penasihat hukum Irawady, Firman Wijaya mengatakan, banyak dokumen yang disita KPK, salah satunya dokumen mengenai penyimpangan kesekretariatan KY. ''Kami juga menyangkal tentang adanya nota yang memerintahkan mark up. Kita akan mengajukan saksi yang membantah nota itu ditulis dengan tangan seolah-olah ada mark up. Kalau ada nota tulisan tangan, itu yang terjadi adalah pemalsuan,'' Ketua KY Busyro Muqoddas mempersilakan KPK menguji keaslian tulisan tangan Irawady Joenoes dalam nota dinas penunjukan tanah Kramat dan permintaan kenaikan harga. "Tentu KPK akan periksa tulisan tangan itu. Ya kita tunggu saja," kata dia di kantor KY Jl Abdul Muis, Jakarta. Busyro pun menegaskan, hingga saat ini KY masih menunggu pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK kepada koleganya itu. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan mereka," tuturnya. Mengenai rencana Irawady yang akan melaporkan seluruh komisioner KY atas sejumlah pengadaan tanah, Busyro pun mempersilakannya. "Tapi kan harus membuktikan juga dengan bukti awal yang kuat." Dia berharap semua pengadaan barang di KY tidak bermasalah. "Insya Allah tidak ada masalah," katanya. Cacat Hukum Di tempat terpisah, Anggota Komisi III DPR Bidang Hukum Gayus Lumbuun menilai, transaksi pembelian tanah untuk kantor KY harus dibatalkan karena sudah cacat hukum. Selain itu, pembelian tanah yang berimbas pada penyuapan anggota KY Irawady Joenoes itu harus disidik tuntas oleh KPK, karena ada kemungkinan orang lain terlibat. ''Harga yang dijual ke KY itu sudah tidak masuk akal lagi. Oleh karena itu, pembelian tanah itu sudah cacat hukum. Jadi, batalkan saja, karena ini sudah jadi polemik yang luas,'' katanya di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Menurut politikus Fraksi PDI-P ini, masalah di KY itu bermuara pada persoalan pembelian tanah. ''Harga yang disebutkan dalam akte sebesar Rp 46 miliar itu sudah tidak asli lagi. Dengan adanya penyuapan dan harga yang tidak riil itu, memperlihatkan batalnya sebuah proses.'' Dikatakan, dengan pembatalan transaksi, akan ada proses yang lebih terbuka. Tak hanya itu, pembatalan transaksi akan memperjelas siapa saja pihak yang harus mengembalikan uang kepada pemilik tanah. Soalnya, dimungkinkan ada pemberian yang sama, diberikan pula kepada yang lain, seperti kepada anggota KY atau diluar anggota di lingkup KY. ''Tak mungkin penjualnya itu menghubungi satu orang, Irawady saja. Itu logika umum. Yang tertangkap satu orang. Apa logis beberapa miliar itu diberikan kepada satu orang saja. Saya pikir, ada beberapa tersangka. Saya yakin ada orang lainnya,'' kata Lumbuun. Karena itu, pihaknya meminta KPK untuk menyidik secara menyeluruh dan tuntas sehingga bisa terungkap dengan jelas. Semua kasus pembelian tanah dan penyuapan itu harus tuntas. Soalnya, kalau ada orang yang mengaku, berarti ada indikasi, walau pun suara itu keluar dari seorang tersangka. ''KPK harus berani dan jangan terlalu puas dengan Irawady Joenoes.'' Dia juga mempersoalkan konsep berpikir KY terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Keppres 80/ 2003. Dalam Keppres itu memang disebutkan bahwa pengadaan lahan di bawah satu hektare, tak perlu tender. Ini merupakan kelemahan Keppres tersebut, karena tidak menentukan lokasi tanah tersebut. Menurutnya, walaupun Keppres membatasi satu hektare, namun bila lokasinya itu di tengah kota, nilainya sangat tinggi. Harusnya, Keppres 80 itu dikombinasikan dengan Keppres lainnya yang menentukan letak lokasi yang bernilai tinggi. ''Kalau satu hektar di gunung, harganya murah. Ini kan di tengah kota,'' ujarnya. Komisi III DPR juga menyesalkan KY yang tidak bersedia memenuhi permintaan DPR, untuk mengklarifikasi hal ini. ''Kita panggil hari ini (Selasa kemarin), tapi mereka keberatan. Kita tidak bentuk tim, tapi kita harusnya klarifikasi. Tapi, mereka ada penjadwalan kerja lain. Meski begitu, kita tetap jadwalkan lagi,'' katanya. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerima surat permohonan pemberhentian sementara anggota nonaktif KY Irawady Joenoes. Surat tersebut dikirimkan oleh Ketua KY Busyro Muqoddas. Demikian ungkap Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Negera, Jakarta (2/10). "Kami baru terima kemarin dan sekarang sedang ditelaah sesuai dengan UU-nya," ujar Hatta. Surat itu selanjutnya akan diteruskan kepada SBY sebagai Kepala Negara. Sesuai aturan dalam UU 22/2004 tentang KY, posisi presiden dalam masalah pemberhentian komisioner sebatas fungsi administrasi dan tidak dapat melakukan penolakan sepanjang seluruh prosedur telah dipenuhi. "Presiden harus ikuti (permintaan pemberhentian) karena ketentuan UU-nya begitu. Prosesnya cepat kok." Lebih lanjut Hatta mengatakan, karena pemberhentian kali ini bersifat sementara maka belum perlu ada penggantian anggota KY. Pengganti baru bisa dilakukan apabila komisioner KY diberhentikan sementara karena terbukti melanggar sumpah atau aturan hukum. "Itu prosesnya harus mendapat persetujuan DPR," katanya. (J13,J22,dtc-49) |