| Rabu, 03 Oktober 2007 | MURIA |
Lagi, Penjual Petasan DitangkapJEPARA- Ruliyah alias Siyung (40), penjual petasan ditangkap Polres Jepara, Senin (1/10) sekitar pukul 04.00 di RT 3/RW 1 Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan. Penangkapan ini menyusul Muh Tono (42), Siti Gemi (50), Suharto (40), dan Nur Basyir (31), yang ditangkap sebelumnya. Dari kelima pelaku, polisi berhasil menyita 390.000 butir mercon berbagai jenis dan 10 kg bahan pembuat mercon. Ruliyah mengaku, tidak tahu jika berjualan petasan dilarang oleh pihak berwajib. Dia berjualan itu lantaran terpaksa. "Dulunya saya jualan Kecambah di Pasar Mayong, namun karena sepi dan kecambahnya busuk terus, akhirnya pindah jualan mercon," ucapnya sambil meneteskan air mata. Dia mendapatkan mercon itu dengan membeli dalam partai besar. "Belinya bukan eceran, tapi beli bal-balan," imbuhnya. Kapolres Jepara AKBP Pristio Dwi Antono melalui Kasat Reskrim AKP Fadly Samad mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sekarang 6 pelaku termasuk Ruliyah sudah diamankan di Polres. Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap Eko Suprianto, di Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, yang menjual 11.000 butir petasan. Berkas Eko sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian, sekitar 1.760.000 biji mercon jenis korek juga berhasil disita dari Kholil (50), warga Desa Robayan RT 5/ RW 1, Kecamatan Kalinyamatan, dalam operasi penyakit masyarakat, Rabu (26/9) pukul 02.00. Namun pemilik petasan berhasil melarikan diri. (J4-76) |