logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Oktober 2007 MURIA
Line

Tujuh Anggota DPRD Disidang

  • Diduga Korupsi Rp 5, 6 Miliar

REMBANG - Kasus dugaan korupsi APBD 2004 Rembang senilai Rp 5,625 miliar di DPRD hari ini akan memasuki masa persidangan pertama. Kasus tersebut menyeret tujuh orang anggota DPRD.

Kepala Kejaksaan Negeri Bambang Eko Riyadi SH melalui Kasi Pidsus Kusri SH mengatakan, sidang yang rencananya dimulai pukul 09:00 itu dibagi dalam tiga berkas. "Sesuai jadwal yang diberikan Pengadilan Negeri, sidang memang akan dipisah menjadi tiga yaitu sidang untuk unsur pimpinan, panitia anggaran (panggar), dan panitia rumah tangga (PRT)," katanya kemarin.

Dia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi APBD ini, unsur panggar atau PRT bisa disidang pertama. "Tidak ada aturan bahwa unsur pimpinan yang disidangkan terlebih dahulu. Bisa saja, panggar atau PRT yang disidangkan terlebih dahulu. Siapa yang paling siap untuk disidangkan, maka disidang terlebih dahulu," terangnya.

Surat Dakwaan

Dikatakan dia, sidang pertama akan diisi dengan pembacaan surat dakwaan para tersangka. Untuk menyidangkan kasus tersebut, pihaknya menyiapkan tiga tim jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Wimpi Wohon SH dan kawan-kawan yang menangani unsur pimpinan.

Kemudian, Wahyudiono SH dan kawan-kawan untuk unsur panitia rumah tangga, sedangkan Kusri SH dan kawan-kawan untuk pangar. "Surat dakwaan dan berkas-berkas juga sudah kami persiapkan. Kami siap untuk menyidangkan perkara ini," jelasnya.

Mengenai kemungkinan adanya massa yang mendatangi persidangan, Kusri mengatakan, aparat keamanan dari kepolisian dan kejaksaan pasti sudah mengantisipasinya. "Kami akan berusaha melaksanakan tugas yang diamanatkan sebaik-baiknya. Mengenai kemungkinan massa dan lain sebagainya, semuanya pasti sudah ada prosedur pengamanannya. Kami tidak akan terpengaruh dengan tekanan-tekanan seperti itu," tegasnya. (H19-54)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA