| Rabu, 03 Oktober 2007 | SEMARANG |
Pengedar dan Pemakai Ganja DitangkapSALATIGA- Dua orang pemuda pengedar ganja, Andriyanto (28) warga Kemiri Candi Sidorejo dan Agus Supriyono (26) warga Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, dibekuk Tim Khusus Resmob Polres Salatiga, Sabtu (29/9) lalu. Penangkapan dilakukan petugas bersama barang bukti satu paket ganja yang terbungkus koran. Ganja tersebut sempat dibuang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Kapolres Salatiga AKBP Drs Ahmad Haydar MM melalui Kasat Reskrim AKP Wibowo Hutomo mengatakan, penangkapan pelaku yang diperkirakan merupakan bagian dari jaringan pengedar ganja, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Polisi masih melakukan pengembangan kasus itu, guna mengetahui jaringan pengedar barang terlarang itu. ''Pemasoknya masih dalam pengejaran,'' kata Wibowo, Selasa (2/10) siang. Menyangkal Dari informasi yang diperoleh masyarakat, diketahui jika kedua orang pemuda tersebut sering ke luar masuk Dukuh Margosari Kelurahan Salatiga. Padahal mereka bukan warga setempat dan gerak-geriknya cukup mencurigakan. Saat pelaku ke luar dari Margosari, petugas menghentikan sepeda motor H-3808-FD di Jalan Diponegoro. Pada saat yang bersamaan, salah seorang pelaku membuang barang bukti yang akhirnya ditemukan petugas. Menurut Hutomo, saat ini kedua pelaku masih menyangkal jika mereka adalah pemasok ganja. Tetapi dengan bukti-bukti yang cukup kuat, mereka sebenarnya tidak dapat mengelak perbuatan melawan hukum. Pelaku dianggap telah melanggar hukum karena membeli, menerima, sebagai perantara, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering. ''Mereka diancam UU 22/1997 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun,'' terang Hutomo didampingi Kaurbinops Reskrim Iptu Kuwat Slamet. Andriyanto mengakui, hanya diminta membawakan ganja milik orang lain. Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp 40 ribu dan diperolah dari orang yang bernama Boby. Dia mengakui pula pernah memakai ganja, tetapi sudah tidak dilakukannya lagi. ''Saya sudah membawa ganja sebanyak dua kali,'' ujar Andriyanto. (H2-16) |