logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Oktober 2007 SEMARANG
Line

Dipertanyakan, Penempatan Anggota BP PDAM

  • Tanpa Uji Kepatutan dan Kelayakan

SALATIGA- Komisi II DPRD Kota Salatiga mempertanyakan proses penempatan anggota Badan Pengawas (BP) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Salatiga, dari perwakilan pelanggan dan tokoh masyarakat.

Sebab, terpilihnya anggota BP tanpa diawali dengan uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon. Ketua Komisi II Sarwono SE mengatakan, BP terdiri dari perwakilan pemkot, perwakilan pelanggan, dan tokoh masyarakat. DPRD telah mendapat informasi nama-nama perwakilan pelanggan PDAM dan tokoh masyarakat yang menduduki BP.

''Sayangnya, terpilihnya anggota BP, kecuali dari perwakilan pemkot tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan,'' kata Sarwono didampingi Kustadi Danuri, Selasa (2/10).

DPRD juga mempertanyakan mengapa, tidak diumumkan pendaftaran calon anggota BP. Siapa saja yang memiliki kompetensi bisa ikut mencalonkan diri. Menurut Sarwono, perlu dilakukannya pengumuman dan uji terhadap para calon anggota BP, karena PDAM merupakan perusahaan publik.

Dengan adanya uji kepatutan dan kelayakan semua calon, maka diharapkan diperoleh anggota BP, yang benar-benar mewakili pelanggan. Sementara anggota BP dari tokoh masyarakat, tidak hanya karena ketokohannya saja, tetapi harus mengerti tentang manajemen PDAM baik secara teknis maupun administratif. ''Ini harapan masyarakat,'' ujarnya.

Dari pengakuan Sarwono diketahui, anggota BP dari perwakilan pelanggan sebelumnya dipegang Paulus Triarso. Dia diganti oleh Ketua YLKI Salatiga Dwi Indah SPd MSi. Sarwono menjelaskan, jika terpilihanya Dwi bukan dari perwakilan pelanggan, tetapi dari yayasan lembaga konsumen.

Direktur PDAM H Darminto SE MM mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan kesepakatan soal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota BP. Menurutnya, wewenang anggota BP merupakan hak Wali Kota sebagai owner dan PDAM hanya sebagai pelaksana saja. Diterangkannya, jika dalam UU anggota BP PDAM, tidak terpilih melalui uji kepatutan dan kelayakan.

''Semuanya merupakan kebijakan Wali Kota, ada atau tidak ada uji kepatutan dan kelayakan. Kita di PDAM hanya sebagai pelaksana saja,'' terangnya. (H2-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA