logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Oktober 2007 SEMARANG
Line

THR Harus Dibayar meski Tertunda

SEMARANG- Diperkirakan lebih dari 250 ribu pekerja di Kota Semarang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 Lebaran mendatang. Ketentuan itu, menurut Kepala Disnakertrans Kota, Harry Murti menjadi suatu hal normatif sesuai yang disyaratkan Permenaker 04/MEN/1994 tentang Pemberian THR.

''Sesuai data yang kami miliki tahun lalu, ada 2.625 perusahaan yang melapor ke Disnakertrans. Sedangkan 2007 ini, jumlahnya memang belum dihitung secara pasti, namun diperkirakan ada sekitar 2.700-an perusahaan,'' jelas Harry Murti saat ditemui, baru-baru ini.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, imbuh dia, tidak ada masalah mengenai pemberian THR di Kota Semarang. Karena sudah ada aturan main yang jelas untuk sebuah perusahaan.

''Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun akan diberikan THR satu kali gaji tetapi jika kurang dari itu maka perhitungannya akan disesuaikan secara proporsional,'' papar dia.

Perusahaan sendiri dinilai bisa meminta penangguhan pembayaran THR bila kondisinya tidak memungkinkan. Namun sejauh ini belum ada laporan meminta penangguhan pembayaran THR. ''Surat edaran sudah dikirimkan kepada pengusaha, dan tentunya kami akan terus memantau pemberian THR. Sejauh ini, belum ada laporan-laporan yang masuk,'' tambah Kasubdin Hubungan Industrial Ekwan Priyanto.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mengimbau bila ada suatu permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran THR maka perusahaan harus menyelesaikannya, meski ada penundaan.

Surobiyanto, Wakil Kepala Disnakertrans Jateng mengatakan, situasi perusahaan saat ini umumnya berada dalam kondisi baik terutama bila dibandingkan dengan kondisi bisnis 1-2 tahun lalu.

Karena itu, pihaknya optimistis pembayaran THR oleh perusahaan pada tahun ini tidak akan menemui permasalahan.

Dalam sepekan ini, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap tiga perusahaan. Dalam kunjungannya itu, tidak ditemukan kendala pembayaran THR. Bila perusahaan terkendala pembayaran THR, maka Disnakertrans akan melakukan pengecekan soal keuangan perusahaan itu.(J14,H22-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA