| Rabu, 03 Oktober 2007 | SEMARANG |
Petawangi Jadi Kawasan BisnisBALAI KOTA- Pemkot melakukan sejumlah perombakan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Dalam 20 tahun ke depan, kawasan khusus bisnis hanya akan dipusatkan di segitiga Peterongan, Tawang, dan Siliwangi (Petawangi). Di samping segitiga bisnis itu, mencuat wacana pemindahan Bandara Ahmad Yani dan Balai Kota. Tiga hal itu menjadi bahasan dalam diskusi mengenai RTRW Kota Semarang di Gedung Moch Ichsan lantai 8 Kompleks Balai Kota, siang kemarin. Pembicara yang hadir adalah, staf ahli senior Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dr Ir IF Poernomosidi MSc, Sekretaris Program Magister Teknik Pembangunan Wilayah Kota (MTPWK) Undip Ir Ragil Haryanto MSP, dan Kabid Pembangunan III Bappeda Kota M Farchan. Dalam paparannya, ada enam hal akan menjadi titik revisi RTRW. Yakni, pengelolaan Lembah Garang yang kelak terkait dengan pembangunan Waduk Jatibarang, Kawasan Petawangi, Kawasan Pesisir di Tugu dan Genuk diarahkan untuk industri padat modal, dan identifikasi kawasan pendidikan meliputi Gunungpati, Tembalang, Kaligawe, dan Tlogomulyo. Dua konsep sisanya adalah, rekomendasi pemindahan Bandara Ahmad Yani dan pengembangan polder-polder sebagai solusi banjir dan rob. ''Soal bandara akan dibicarakan lebih lengkap, termasuk kebijakan reklamasi di Kota Semarang,'' ujar Farchan. Mengenai revisi RTRW, Poernomo menilai, Kota Semarang sudah saatnya merencanakan kota berbasis bencana. Apalagi, kota ini masuk peringkat ke 15 dalam kawasan industri strategis nasional. Sementara itu, Ragil menekankan pada pemberian sanksi bagi pelanggar RTRW. Lazimnya di luar negeri, kata dia, pelanggar lingkungan atau tata ruang diajukan ke peradilan tata ruang. Namun, di Indonesia tidak ada sehingga harus ada payung hukum yang menaungi. ''Peradilan itu bisa dititipkan ke peradilan umum, baik pidana maupun perdata. Kedudukan undang-undangan (UU) tata ruang harus setara dengan KUHP,'' ujar dia. (H12, H9-18) |