logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Oktober 2007 SEMARANG
Line

8.686 Ponsel Ilegal Disimpan di Rupbasan

SEMARANG- Kejaksaan Negeri Semarang menyerahkan sebanyak 8.686 telepon seluler ilegal yang menjadi barang bukti kasus penyelundupan dengan tersangka Direktur PT Wiwatex, kepada Bea dan Cukai. Ribuan ponsel tersebut dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Selasa (2/10).

Penyimpanan barang bukti itu, didahului dengan penghitungan dan pendataan ribuan ponsel ilegal tersebut. Ribuan ponsel itu dinaikkan dalam kontainer biru milik kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Menurut W Hari Susanto, salah seorang petugas Kejari Semarang yang mengawasi proses penyimpanan ponsel ilegal ke Rupbasan, sesuai ketentuan, setelah kasus ini selesai di pengadilan. Barang bukti itu diserahkan ke Bea dan Cukai. "Namun, penyimpanannya dititipkan ke Rupbasan ini. Setelah ini mungkin akan dimusnahkan,'' ujar dia.

Ribuan ponsel itu tersimpan dalam boks karton. Satu boks rata-rata berisi 10 buah ponsel bermerek Nokia. Hari menyatakan, pihaknya hendak mengecek apakah jumlah ponsel yang tertera dalam boks sama dengan jumlah yang sebenarnya. "Karena itu, kami melakukan penghitungan,'' ucap dia.

Kasus penyelundupan ponsel ini, bermula saat Kantor Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer berisi 8.000 lebih ponsel milik PT Wiwatex asal Pekalongan. Ribuan ponsel yang akan diselundupkan ke wilayah Jawa Tengah itu tanpa dilengkapi dokumen resmi sehingga PT Wiwatex dikenai tuduhan memalsukan dokumen barang impor. (H30-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA