logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Oktober 2007 SEMARANG
Line

Warga Laporkan PT IPU ke Polisi

  • Nekat Bangun Pagar di Sabuk Hijau

SEMARANG- Warga Perumahan Sulanji Atas, RW 6, Kecamatan Ngaliyan kembali memprotes tindakan PT Indo Perkasa Utama (IPU) terkait aktivitas perluasan Kawasan Industri Candi, Selasa (2/10).

Bersama aparat Satpol PP Kota, mereka menghentikan aktivitas pemagaran di dekat permukiman. Tak hanya itu, warga juga melaporkan PT IPU ke polisi.

Aksi itu dipicu oleh tindakan PT IPU yang dinilai nekat mencopot pita Satpol PP dan melanjutkan aktivitas pembangunan pagar Kawasan Industri Candi. Pagi hari, sejumlah pekerja dikawal petugas keamanan PT IPU melanjutkan pembangunan pagar. Melihat itu warga melaporkannya ke sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian, Satpol PP sampai DPRD.

Hingga tengah hari, warga belum memperoleh jawaban. Mereka yang telah berkumpul hampir saja bergerak sendiri untuk menghentikan akivitas pembangunan pagar itu. Namun sekitar pukul 13:00, aparat Satpol PP datang ke lokasi dan menghentikan pemagaran itu.

Pagar Kawasan Industri Candi, ujar Ketua Tim Lingkungan RW 6 Hartono, melanggar kesepakatan serta aturan hukum yang berlaku. Semestinya, pagar dibangun pada jarak minimal 60 m dari batas permukiman warga. Namun kenyataannya, hanya berjarak 30 cm.

''Aktivitas pemagaran dimulai dua minggu lalu. Mereka telah melanggar kesepakatan dengan menempatkan pagar yang hanya berjarak sekitar 30 cm dari permukiman. Sesuai perjanjian, wilayah itu merupakan kawasan sabuk hijau,'' kata Hartono.

Pita kuning yang dipasang Satpol PP, lanjut dia, adalah bukti bahwa aktivitas pembangunan pagar itu tidak sah. Jika ada pihak yang dengan sengaja mencopot dan melanjutkan pembangunannya berarti melawan hukum. Untuk itu dia menuntut Pemkot memberi sangsi tegas. ''Pencopotan pita kuning itu termasuk tindakan pidana,'' kata Hartono.

Berlangsung lama

Konflik antara warga Perum Sulanji Atas dan PT IPU sudah berlangsung lama. Terakhir, warga menyegel sebuah Begu milik PT IPU yang dioperasikan untuk mengeruk kawasan sabuk hijau tanpa seizin warga.

Perwakilan PT IPU, Anton S Cipta menolak pembangunan pagar itu dikatakan melanggar aturan. Pasalnya, pagar dibangun di atas tanah milik PT IPU. Selain itu, pembangunan pagar tidak ada kaitannya dengan jarak 60 meter sebagai kawasan sabuk hijau.

''Pencopotan pita kuning kami lakukan atas perintah perusahaan. Tindakan itu diambil karena petugas Satpol PP tidak kunjung melepasnya.''

Kabid Operasional Satpol PP Sumarjo SH menjelaskan, pelepasan pita segel adalah suatu tindakan pidana. Oleh karena itu kewenangan pengusutan dan penindakan merupakan tanggung jawab kepolisian.

''Kewenangan kami hanya sebatas penegakan pelanggaran Perda. Mengenai pita kuning, kami hanya bertugas memasangnya. Kalau ada yang melepasnya, itu kewenangan kepolisian untuk mengusutnya,'' tandas Sumarjo.

Warga RW 6 Perumahan Sulanji Atas yang kurang puas dengan penyelesaian kasus itu, selanjutnya melaporkan perisitiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Jateng. (H40,H6-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA