| Selasa, 02 Oktober 2007 | SALA |
Berjudi di kandang Ayam, Tujuh Warga DitangkapKOTA- Ada-ada saja ulah orang untuk melampiaskan hobi negatifnya agar tak ketahuan. Seperti yang dilakukan tujuh warga Pratonan RT 02 RW XIII, Tipes, Serengan. Mereka berjudi di kandang ayam. Namun sepandai-pandai mereka bersembunyi, tempat judi mereka terbongkar. Tujuh warga Pratonan itu nekat berjudi di kandang ayam yang berukuran 4 x6 meter yang berada di pojok kampung tersebut. Adapun tujuh pejudi yakni Purwadi (44), Sugianto (47), Subardi (50), Ali (45), Joko widodo (43), Haryanto (31) dan Endar (36) diamankan. Terungkapnya kasus judi bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau ada perjudian di kandang ayam sudut kampung. ''Dasar pengaduan masyarakat tersebut lalu kita tindaklanjuti dan tujuh warga Pratonan diduga terlibat judi jenis gong-gong,'' tegas Kanit Reskrim Polsektabes Serengan Ipda Nur Cahyo mewakili Kapolsektabes AKP Edi Wibowo, kemarin. Sementara itu, Joko Widodo salah satu pejudi mengatakan kepada petugas kalau dirinya sebenarnya tidak ingin ikut judi. Namun karena ada pemain yang meninggalkan arena, maka dia menyambung pemain yang sudah keluar lebih dulu. ''Saat itu, saya cuma melanjutkan permainan teman aja. Padahal saat itu saya hendak membuka gerbang tempat ibadah untuk shalat jamaah.'' Namun karena tergiur permainan judi gong-gong, dia ikut masuk arena judi dan ikut ditangkap petugas bersama enam tersangka lainnya. Hal yang sama diungkapkan keenam pejudi lainnya. Mereka mengaku baru sekali bermain. Itupun karena tak sengaja. (G11-67) |