| Selasa, 02 Oktober 2007 | SALA |
Ketua PAN Bantah Jadi Tersangka
SOLO-Ketua dan Wakil Sekretaris DPD PAN Surakarta Hammi Mujadid dan Shokheh Prasetyanto membantah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Joko Hariadi, salah satu anggota DPRD Surakarta dari PAN. ''Kami hanya diperiksa sebagai saksi terlapor, bukan tersangka,'' jelas Hammi kepada wartawan, akhir pekan lalu. Dia membantah tuduhan yang disampaikan Joko Hariadi yang kini masih menduduki kursi DPRD meski sudah ditetapkan DPD PAN sebagai anggota diberhentikan karena telah ada pengganti antarwaktu (PAW). Diakui, terdapat kekeliruan pada penulisan jabatan sekretaris Sokheh Prasetyanto yang tertera dalam surat pemberitahuan, yang semestinya sebagai wakil sekretaris. Sekadar diketahui, surat bernomor PAN/11.29/A/K-WS/XII/2006 yang berisi pemberitahuan kepada Joko Hariadi berdasarkan hasil pleno 2003 dan rapat harian 14 Desember 2006, bahwa yang bersangkutan termasuk yang ter-PAW. Surat itu ditandatangani Ketua DPD PAN Hammi Mujadid dan Sekretaris Sokheh Prasetyanto SE. Kekeliruan tersebut sudah dikoreksi dengan memasukkannya pada dokumen DPD, yakni menambahi kata wakil di depan sekretaris. ''Perlu diketahui, kode A pada surat tersebut adalah internal partai, jadi sudah cukup melalui persetujuan rapat harian yang dilakukan 18 Desember 2006,'' imbuh Sokheh. Atas kasus tersebut, pihaknya telah membuat surat kepada DPP PAN meminta perlindungan hukum dari Tim Advokasi. ''Sudah disiapkan empat orang kuasa hukum, dan dua hari ini sudah menerjunkan tim ke lapangan untuk menyikapi permasalahan ini,'' katanya. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja empat kuasa hukumnya. Sudah Ditetapkan Selain dari DPP, pihaknya juga di-back up oleh lembaga advokasi PAN (LAPAN) DPD Surakarta dan DPW PAN Jateng. Meski ada bantahan dari pengurus PAN, namun soal status Ketua DPD PAN Surakarta dan Wakil Sekretarisnya, sudah secara resmi dinyatakan oleh Kapoltabes Surakarta Kombes Lutfi Lubihanto, kalau pengurus partai berlambang matahari Surakarta tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. ''Penetapan yang keduanya sebagai tersangka sudah berlangsung beberapa hari lalu,'' tegas Kapoltabes melalui Kasat Reskrim AKP Syarif Rahman, kemarin. Guna penyidikan lebih lanjut tentang dugaan pemalsuan surat ini, lanjut Syarif Rahman, kedua tersangka bakal diperiksa Selasa (2/10) dan Rabu (2/10). Materi pemeriksaan tentunya untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat ini, kata Kasat, sebagai tindak lanjut dari laporan pengurus partai yaitu Joko Hariadi yang merasa surat PAW bagi dia sebagai anggota DPRD Surakarta yang ditandatangani pimpinan dan sekretaris partai tidak sah. (G13,G11-67) |