| Selasa, 02 Oktober 2007 | WACANA |
Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
ZAKAT sebagai instrumen ekonomi dalam Islam tampaknya belum dapat dikelola dengan baik dan profesional di negeri ini. Banyak faktor bisa dikemukakan untuk mendukung statemen tersebut. Mulai dari tidak efektifnya UU No 38/ 1999, hingga kinerja Badan/Lembaga Amil Zakat yang tidak optimal. Potensi zakat di Indonesia sesungguhnya sangat besar. Kalau negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam, boleh jadi 210 juta dari 220 juta warga itu muslim. Implikasinya kalau 39%-nya miskin, maka bagian terbesar warga miskin adalah beragama Islam. Yang termasuk kategori sedang dan kaya 61%. Menurut penelitian Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan The Ford Foundation, potensi zakat di Indonesia tahun 2006 adalah Rp 19,3 triliun; Rp 5,1 triliun dalam bentuk barang dan Rp 14,2 triliun tunai. Penelitian yang melibatkan 1.500 responden di 11 provinsi, yang terdiri dari 50 BAZ dan 50 LAZ menemukan bahwa zakat fitrah menempati 33 % dari total dana sosial/pertahun (Rp 6,2 triliun), dan sisanya zakat maal. Lebih lanjut penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 61% zakat fitrah, diberikan langsung kepada penerima, sisanya dititipkan melalui Badan/Lembaga Amil Zakat. Untuk zakat mal, 93 % diberikan langsung kepada penerima, tanpa melibatkan Badan/Lembaga Amil Zakat yang sudah profesional. Dengan kata lain, penerima zakat fitrah dan mal 70% adalah masjid. Walhasil, Badan Amil Zakat (BAZ) hanya mampu menghimpun sebanyak 5% zakat fittrah, dan 3% zakat mal. Sementara Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya menghimpun 4% zakat mal. Alasan yang dikemukakan dari responden bermacam-macam, pertama, membagi sendiri lebih mudah dilakukan. Kedua, nilai zakat yang dibayarkan relatif kecil. Ketiga, sulit mengakses layanan BAZ/LAZ, dan keempat, 10 % masyarakat tidak percaya kepada BAZ/LAZ. Penelitian Pirac mengasumsikan potensi zakat di Indonesia adalah Rp 20 triliun/tahun. Angka tersebut belum terurus dengan baik, karena masih kecilnya penyaluran zakat melalui BAZ/LAZ, yang antara lain faktor kedekatan jarak. Karena 80% responden lebih senang menyalurkan dana zakat ke panitia setempat. Perlu Fikih Kontekstual Saya melihat banyak faktor yang perlu diurai. Pertama, zakat didesain sebagai ibadah sosial kebendaan yang bertujuan mengubah mustahik menjadi muzaki. Dalam bahasa ekonomi, mereka yang tidak mampu diberdayakan melalui zakat. Karena itu, pendistribusian zakat harus mempertimbangkan bahwa zakat yang diberikan kepada mustahik, adalah sejumlah tertentu yang memungkinkan digunakan untuk usaha. Kedua, pemahaman fikih yang masih tradisional konvensional perlu direformasi supaya lebih kontekstual. Baik dalam konteks pemahaman ragam harta yang wajib dizakati maupun sistem pendistribusian zakat secara produktif tersebut. QS. Al-Baqarah, 2:267 menegaskan kewajiban zakat dibebankan kepada orang kaya, tanpa harus membedakan dari mana rezeki itu dikumpulkan. Selama rezeki itu halal dan dicari secara baik-baik, maka ketika sudah melebihi batas minimal (nishab) setara dengan 85 gram emas dan rentang waktu satu tahun (haul), maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%. Gerakan Zakat melalui Amil Ketiga, zakat semestinya dikelola oleh Badan/Lembaga Amil yang profesional, amanah, transparan, dan akuntabel.Kenyataannya, badan/Lembaga Amil Zakat yang ada hanya mampu menghimpun dana zakat sekitar 9%. Selebihnya, masyarakat muzaki membagi zakatnya secara langsung kepada para mustahik. Mereka tidak percaya kepada Badan/Lembaga Amil. Karena itu, mereka membagi sendiri tanpa koordinasi dan melibatkan Badan/Lembaga Amil. Implikasi berikutnya adalah bahwa berapa pun besarnya zakat dikeluarkan, karena pendistribusiannya tidak dikelola secara profesional, maka tidak akan mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Amil yang disebut secara eksplisit dalam QS. Al-Taubah:60 sesungguhnya memiliki peran penting. Yusuf Qardlawy menyebutkan, ada empat peran amil; pertama, untuk mengingatkan muzaki, karena naluriah manusia adalah bakil. Kedua, menjaga "air muka" para mustahik. Karena dengan perantaraan amil, mereka tidak harus bertemu langsung dengan muzaki. Lebih dari itu, dengan cara kerja amil yang proaktif mendatangi muzaki dan mustahik, mereka yang hidupnya kekurangan namun tidak membiarkan diri mereka meminta-minta di jalanan, akan mendapat perhatian secara proporsional. Ketiga, untuk mengontrol agar mustahik menerima pemberian zakat dari mana-mana. Karena prioritas pendistribusian zakat kepada para mustahik juga harus dilaksanakan secara proporsional. Keempat, untuk menentukan prioritas dan pendistribusian zakat yang produktif dan konsumtif. Ini diharapkan dalam satuan waktu tertentu, mustahik dapat berubah menjadi muzaki, dengan mengembangkan zakat yang diterimanya sebagai modal usaha. Anak-anak jalanan yang setiap hari cenderung kian banyak, mestinya bisa diatasi dengan mengefektifkan penghimpunan dan pendistribusian zakat secara produktif ini. Mereka diberi keterampilan dan bimbingan dalam melakukan usaha, sehingga pada saatnya mereka bisa mandiri. Illustrasi di atas menuntut kita semua prihatin dan harus bekerja keras. Program Jelas Untuk membangkitkan kepercayaan masyarakat muzaki kepada Badan/Lembaga Amil Zakat, dibutuhkan program kerja yang jelas, terukur, dan terjangkau. Syukur bisa ditentukan target, baik perolehan penghimpunan zakat maupun pengentasan kemiskinan secara kuantitatif. Mudah-mudahan kita semua tergugah dan mampu memulainya dengan membayar zakat melalui Badan/Lembaga Amil Zakat. (11) - Prof Dr Ahmad Rofiq, Sekretaris MUI Jateng |