logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Oktober 2007 WACANA
Line

Konflik TNI Vs Polri

  • Oleh Novel Ali

KALAU setiap anggota TNI dan Polri betul-betul memahami dan menaati isi serta kandungan makna Inpres No 2/1999 tentang Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Polri dari TNI, dan TAP MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI-Polri, serta TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak seharusnya konflik anggota kedua lembaga negara strategis tersebut terus-menerus terjadi.

Seperti diketahui, untuk kesekian kalinya, dua orang anggota Polri dan sejumlah anggota TNI serta Polri luka-luka, akibat konflik di Ternate, Maluku Utara (24/9). Sejak itu, yang seharusnya terjadi adalah kemandirian TNI, sebagaimana juga kemandirian Polri, selain kinerja TNI dan Polri yang lebih profesional, serta lebih mampu melaksanakan tugas masing-masing lewat realisasi tanggung jawab sendiri, sesuai aturan yang berlaku. Di samping yang tidak kalah penting, baik kinerja TNI maupun kinerja Polri terbebas dari segala bentuk intervensi (politik, kekuasaan, dan lain sebagainya).

Semangat reformasi yang melandasi pemisahan TNI dan Polri, seharusnya menjadi pencegah dominan terjadinya pergesekan kepentingan yang berlebihan di kalangan anggota Polri dan TNI. Semangat reformasi itu pula yang memperkuat tuntutan supremasi hukum, sehingga segala bentuk pendekatan kekerasan militer (bukan pendekatan disiplin), dapat dicegah.

Supremasi hukum memotivasi perlunya perubahan paradigma militer di masa lalu, menjadi ke paradigma sipil di masa sekarang, sesuai tuntutan masyarakat madani. Paradigma sipil yang dijiwai anggota TNI dan anggota Polri, mendorong pelaksana kekuatan pertahanan (TNI) dan kekuatan keamanan (Polri), untuk senantiasa lebih memprioritaskan pendekatan kesejahteraan ketimbang pendekatan keamanan, di dalam setiap sikap dan perilaku anggota kedua lembaga dimaksud.

Dengannya, mau tidak mau, suka atau tidak, baik anggota TNI maupun anggota Polri dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan harapan masyarakat madani, agar lebih mengedepankan pendekatan sosial, kebudayaan dan lain-lain, sembari menepis pendekatan kekuasaan.

Harus diakui, pascapemisahan Polri dari TNI, tugas Polri dan tugas TNI di sisi lain, bertambah kompleks dan berat. Khususnya dalam memberikan jaminan pelayanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta menegakkan hukum, ketertiban umum, keamanan masyarakat, keselamatan publik; di samping kedamaian serta ketentraman hidup bersama, antara sesama warga masyarakat, masyarakat dan pemerintah, dan sesama unsur pemerintah, sebagaimana ranah tugas Polri.

Di samping dalam menegakkan wibawa, martabat dan kedaulatan negara, baik ancamannya dari dalam negeri, maupun dari luar negeri, sebagaimana tugas dan tanggung jawab TNI.

Bila setiap anggota Polri dan TNI memahami semua tugas dan kewenangannya, apalagi tanpa dibarengi penerapan diskresi secara keliru, akan relatif mudah bagi tentara kita, dan bhayangkara negara kita, untuk dapat saling menyesuaikan diri dengan harapan masyarakat.

Khususnya agar Polri dapat tampil dalam "wajah sipil", sekaligus memiliki performance demokrais. Ini berarti, Polri terpanggil membangun sistem perpolisian yang demokratis

Sementara di kalangan TNI, pun terbangun sistem akuntabilitas internalnya, di atas pengakuan serta dukungan masyarakat, sehingga tidak lagi melulu bergantung kepada justifikasi negara. Konsekuensinya, performance TNI juga dituntut tidak mengedepankan "wajah militer".

Itu semua berarti, bagi TNI dan Polri, nilai pertanggungjawaban dari karya pengabdian mereka bagi negara dan bangsanya, tidak dinilai atau ditentukan oleh kepentingan internal Polri, atau TNI. Tetapi lebih berlandaskan akseptasi serta dukungan masyarakat.

Pengawasan Masyarakat

Dalam konteks itulah, dirasakan mutlak pentingnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja Polri dan TNI. Supremasi hukum mengakses terbuka lebarnya pintu pengawasan ekstern, baik terhadap kinerja Polri, maupun tertuju ke kinerja TNI. Supremasi hukum mengamanatkan pencegahan penyalahgunaan tugas, fungsi serta kewenangan Polri atau TNI, apa pun dalih serta tujuannya.

Supremasi hukum itu pula, yang mendorong pelembagaan dan pembudayaan pengawasan internal di kalangan Polri (sebagaimana peran Irwasum dan Irwasda, Propam, Provos dan lain-lain di kalangan Polri), di samping organ sejenis yang sudah lama eksis di tubuh TNI. Selain perlunya optimalisasi pengawasan eksternal terhadap Polri dan TNI, mulai dari tingkat Markas Besar masing-masing, hingga hierarkhi komando terbawah (Polsek dan Koramil).

Kalau saja seluruh anggota TNI dan Polri menyadari tuntutan reformasi dan supremasi hukum, tidak ada alasan apa pun bagi anggota Polri untuk memanfaatkan tugas, kewenangan serta diskresi polisi, yang dapat membuka peluang bagi anggota Polri untuk melakukan berbagai tindakan, yang (oleh publik) sering dinilai berkelebihan. Penilaian demikian itulah, hemat penulis, yang merupakan salah satu faktor pemicu konflik anggota TNI versus anggota Polri.

Keliru

Pemicu konflik antaranggota kedua lembaga tersebut, acapkali adalah penggunaan diskresi polisi Polri yang diterapkan secara keliru. Itu menimbulkan kecemasan banyak pihak, bahwa kinerja anggota Polri telah salah arah.

Di sinilah arti penting ketatnya pengawasan intern dan ekstern, di kalangan Polri. Sebagaimana mutlak pentingnya pengawasan intern dan ekstern di tubuh TNI. Tanpa pengawasan intern dan ekstern (publik) terhadap Polri dan TNI, bukan mustahil baik Polri maupun TNI akan sama-sama memosisikan diri, serta memfungsikan keberadaan masing-masing, semata-mata sebagai alat (pemaksa bersenjata) milik negara, yang (seolah) boleh dipergunakan untuk menghadapi pihak mana pun.

Sejauh ini, telah telanjur terbentuk sikap apriori (buruk sangka) publik terhadap Polri dan TNI. Publik terbiasa menilai kinerja Polri, sebagaimana juga tertuju ke kinerja TNI, hanya dari sisi gelapnya. Kegagalan Polri dan TNI memenuhi harapan masyarakat, diangkat tinggi-tinggi, sementara keberhasilan Polri dan TNI, nyaris tidak mampu mengisi ruang publik, alias tidak berhasil membentuk diskursus publik.

Itu semua menjadi salah satu faktor pemicu konflik oknum anggota TNI versus anggota Polri. Karenanya, sangat beralasan jika kita berharap Kapolri dan Panglima TNI, hingga para pembantu kedua beliau di tempat terbawah, untuk secepatnya "duduk bersama", membahas berulangnya kasus sejenis.

Tidak hanya sekadar buat memberi sanksi administrasi, profesi dan hukum, bagi siapa pun yang bersalah dalam konflik TNI versus Polri di Ternate, Maluku Utara, beberapa hari lalu.(11)

- Novel Ali, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro; anggota Komisi Kepolisian Nasional.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA