| Selasa, 02 Oktober 2007 | WACANA |
TAJUK RENCANATHR, antara Peraturan dan KebijakanSelain mudik, salah satu topik khas menjelang Lebaran adalah tunjangan hari raya (THR). Jauh hari para pengusaha sudah diperingatkan agar segera membayarkan tunjangan itu kepada para pekerjanya, sehingga bisa berlebaran secara layak. Sebaliknya, pegawai negeri sipil (PNS) masih bertanya-tanya apakah mereka akan memeroleh THR. Di Jawa Tengah, kebijakan mengenai tunjangan tersebut berbeda-beda antara satu daerah dan daerah lainnya. Ada yang memberikan, tetapi banyak pula yang tidak menganggarkan. Alasan yang dipakai oleh yang tidak memberikan THR adalah ketiadaan peraturan atau payung hukum yang kuat. Di Purbalingga, misalnya, sekitar 8.600 PNS dipastikan tidak menerima THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Setelah diterapkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan PP No 58/2005 dan Permendagri No 26/2006 sejak Januari lalu, semua pendapatan di luar gaji, termasuk THR dihapus. Satu-satunya yang bisa dilakukan untuk membantu PNS adalah mempercepat jadwal pencairan tambahan penghasilan. Biasanya tanggal 15 setiap bulan, namun karena Lebaran diperkirakan jatuh pada 13 Oktober pencairannya diajukan. Tambahan penghasilan itu, untuk guru Rp 100.000 dan nonguru Rp 150.000. Demikian pula di Sukoharjo, Pemkab tidak memberikan THR. Kebijakan itu diberlakukan setelah ada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pemberian tunjangan tersebut kepada PNS. Alasannya, uang untuk THR merupakan dana publik, yang mestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya dinikmati oleh aparatur negara. Apalagi tahun ini pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 10% - 15%, dan tunjangan jabatan sejak Januari lalu, serta ada gaji ke-13 yang diterimakan Juli lalu. Jadi meskipun tidak ada THR, para PNS sudah memeroleh penerimaan lain-lain. Lain lagi di Kota Surakarta. Pemkot mengalokasikan dana Rp 2,5 miliar untuk tambahan penghasilan hari raya, istilah lain THR. Bukan hanya pegawai bestatus PNS yang menerima, tetapi juga tenaga honorer. Pejabat eselon II akan memeroleh Rp 350 ribu, eselon III Rp 300 ribu, eselon IV Rp 250 ribu, staf dan honorer Rp 200 ribu. Tambahan penghasilan tersebut tidak harus dibagikan sebelum Lebaran, tetapi diharapkan segera cair sehingga bisa dipergunakan untuk merayakan Lebaran. Tampak jelas Pemkot Surakarta memiliki kebijakan yang propegawai walaupun memakai istilah tunjangan penghasilan hari raya, bukan THR. Kebijakan masing-masing daerah itu bisa dipahami. Daerah yang tak menganggarkan memiliki alasan cukup kuat, terutama karena tidak ada peraturan atau dasar hukumnya. Yang memberikan tunjangan juga mempunyai pijakan dan pertimbangan yang masuk akal. Kalaupun tidak ada THR, para pegawai telah menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan, kenaikan gaji, gaji ke-13, dan sebagainya. Namun seringkali tunjangan dan tambahan penghasilan itu tidak bisa mengejar kenaikan harga kebutuhan pokok, terutama pegawai yang termasuk golongan rendah dan tentu saja gaji mereka kecil. Pada masa Lebaran masyarakat cenderung konsumtif. Harga-harga biasanya melambung sehingga memicu inflasi. Penghapusan THR bisa dilihat sebagai pembelajaran untuk mengerem gaya hidup konsumtif tersebut. Merayakan Lebaran tidak perlu berlebih-lebihan, sederhana saja tanpa mengurangi maknanya. Justru seharusnya memanfaatkan momen itu untuk lebih memerhatikan masyarakat yang kekurangan, khususnya lewat efektivitas pengelolaan zakat. Dalam konteks itu pula THR di lembaga pemerintah dan swasta bisa lebih dipertajam, yakni tetap ada meskipun dengan nama lain dan mengutamakan para pegawai kecil. |