| Selasa, 02 Oktober 2007 | NASIONAL |
Irawady Ingin Bongkar Suap di Panitia Tanah
JAKARTA- Irawady Joenoes menunda rencana mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Anggota KY nonaktif itu memilih membongkar kasus dugaan suap di kepanitiaan tender tanah. "Kita tunda dulu praperadilan. Kita ingin melaporkan balik selama ini yang terjadi di KY seperti pengadaan tanah," kata pengacara Irawady, Ahmad Yani, usai menjenguk kliennya di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (1/10). Tentang apakah ada anggota KY lainnya yang terlibat, Ahmad Yani menegaskan dugaannya belum sejauh itu. "Pokoknya yang di tingkat kesekjenan dan kepanitiaan yang ada dalam pengadaan tanah. Kan jelas, itu siapa yang bertanggung jawab. Pastinya belum termasuk anggota KY," jelasnya. Dia memastikan punya bukti kuat tentang berbagai penyimpangan yang ada. "Kita punya dokumen. Kita ingin semuanya transparan," katanya. Ahmad Yani juga menegaskan tidak pernah ada memo apa pun dari Irawady seperti yang disita KPK terkait pengadaan tanah. Ketua KY Busyro Muqoddas kemarin menjenguk anggota (nonaktif) KY Irawady Joenoes. Dia mengaku ingin menghibur Irawady dan tidak membicarakan kasus yang menyeret koleganya itu. Pertemuan Busyro dan Irawady di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri berakhir pukul 14.05. Busyro yang didampingi dua anggota KY, Soekotjo Soeparto dan Chatammarasjid, serta Sekjen KY Muzayyin Mahbub, langsung dikerubuti wartawan. "Tidak ada pembicaraan lain kecuali menghibur beliau. Semata-mata kami menjenguk sebagai teman," kata Busyro. Menurut dia, mereka senang dapat bertemu Irawady dan mendengar aktivitasnya. "Dia (Irawady) merasa bisa makan sahur dan tarawih bersama dengan imam Pak Rokhmin (mantan Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri)," kata Busyro. Busyro enggan berkomentar apakah pertemuan mereka membicarakan kasus suap maupun tudingan Irawady soal praktik tidak sedap di tubuh KY. "Saya tidak mau komentar. Biar itu ditangani KPK dan kita tidak bicara soal pengadaan (tanah) itu," sahutnya. Busyro menambahkan, rencana pemberhentian Irawady, hal itu akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan. "Kita akan lihat lagi nanti," katanya. Pemerintah juga belum bisa membatalkan keppres pengangkatan Irawady Joenoes sebagai anggota KY, meski yang bersangkutan telah resmi berstatus tersangka kasus dugaan suap. Sesuai prosedur dalam UU KY, presiden selaku kepala negara hanya bisa mengangkat atau mengganti anggota KY atas dasar permintaan resmi dari ketua lembaga tinggi negara tersebut. "Kita masih menunggu surat dari Ketua KY, apakah Irawady Joenoes perlu diganti atau tidak. Setelah itu, baru pemerintah menindaklanjutinya," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur. Dia menjelaskan, status nonaktif sementara belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun demikian, meski nanti putusan hukum final menyatakan Irawady Joenoes terbukti bersalah, pemerintah tidak dapat langsung mencopot keanggotaan bersangkutan di KY. "Pemerintah hanya tunggu surat dari Ketua KY," tandasnya. Perbaiki Citra Terkait dengan status Irawady Joeneos yang menjadi tersangka kasus suap, KY pun kini berupaya keras memperbaiki citranya. "Kami akan berupaya keras mengembalikan kepercayaan publik kepada KY," kata Wakil Ketua KY M Thahir Saimima di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta. Cara yang ditempuh KY untuk memperbaiki namanya adalah dengan memutuskan memberhentikan sementara Irawady melalui rapat pleno. Selain itu, KY juga akan mengevaluasi seleksi hakim agung. Dengan evaluasi seleksi hakim agung, maka bisa memperbaiki sistem perekrutan. "Kami juga akan rapat pleno pada Selasa dan Kamis, untuk memplenokan laporan masyarakat," kata Thahir. Selasa ini (2/10), Komisi III DPR (bidang hukum) rencananya akan menggelar rapat kerja dengan KY untuk mempertanyakan sejumlah hal terkait dengan kasus dugaan suap yang menimpa Irawady Jonoes. Selain itu, komisi itu juga akan mempertanyakan hal-hal yang menyangkut KY secara kelembagaan. (dtc,H28,J13-49,48) |