logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Oktober 2007 NASIONAL
Line

106 Mantan Anggota DPRD Layak Dipidana

SEMARANG- Pakar Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Isharyanto SH MHum mengatakan, anggota DPRD Jateng periode 1999-2004 yang menerima uang dari dana tunjangan-tunjangan pada APBD 2003 yang dianggap menyimpang, sesungguhnya sudah dapat dikategorikan sebagai pelaku korupsi.

Dalam UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, kata dia, legislatif yang menerima uang itu merupakan pelaku korupsi pasif. "Pelaku aktif atau pasif, tetap saja pelaku korupsi. Jadi kalau 106 mantan anggota DPRD Jateng tersebut (termasuk anggota pengganti antarwaktu-Red) menerima uang yang diduga dari korupsi, lebih layak mereka itu dipidana."

Dia mengaku heran mengapa Kejaksaan Tinggi Jateng hanya mempidana unsur Pimpinan Dewan dan anggota DPRD dari unsur Panitia Rumah Tangga yang jumlahnya 14 orang. Menurut dia, sesuai dengan asas hukum yang berlaku, pemidanaan itu tanggung jawabnya individual, bukan kolektif. Dalam hal inilah, kejaksaan seharusnya menentukan tingkat kesalahan dari masing-masing mantan anggota DPRD tersebut.

Gratifikasi

Dia menambahkan, apabila di kemudian hari ada mantan anggota Dewan yang mengembalikan uang, mengacu pada UU Pemberantasan Korupsi, hal tersebut tidak menghapus pidana. Soal kemungkinan anggota Dewan yang menerima uang itu dijerat pasal gratifikasi, menurut dia, tidak tepat bila pasal itu diterapkan. Sebab, sejak awal sudah ada kesengajaan dalam penggunaan dana publik (APBD).

"Perda APBD itu hanya sarana untuk mengeluarkan uang. Jadi lebih tepat jika terhadap 92 mantan anggota DPRD Jateng periode 1999-2004 yang belum diproses hukum itu disidik dan dibawa ke pengadilan."

Isharyanto menyatakan, bila unsur pidana ke-92 mantan anggota Dewan tersebut tidak terpenuhi, UU Pemberantasan Korupsi memerintahkan agar kejaksaan menggugat perdata mereka yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam mengembalikan uang negara. (H30-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA