| Selasa, 02 Oktober 2007 | NASIONAL |
Anggota Jaringan Abu Dujana Terancam Hukuman MatiJAKARTA- Enam Terdakwa teroris jaringan Abu Dujana didudukkan di kursi pengadilan. Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman mati. Kasus enam terdakwa itu dibagi ke dalam empat berkas. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl Gadjah Mada itu pun dilakukan di ruangan yang berbeda-beda. Berkas pertama dengan terdakwa Ahmad Syahrul Uman alias Faisal alias Doni alias Irul bin Amir Slamet didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 13 huruf c UU 15/2003 tentang Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua, Pasal 15 jo Pasal 9 UU 15/2003 tentang Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal 13 huruf C UU Terorisme menyebutkan, para terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme. Ancaman atas pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Sidang atas Ahmad Syahrul Uman digelar di ruang sidang lantai 3 PN Jakpus, Senin (1/10) dengan jaksa penuntut umum Laksmi Indriyah dan ketua majelis hakim Heru Pramono. Di tempat yang sama, digelar pula sidang dengan tiga terdakwa, yakni Mahfudz Gomari alias Ayyasi alias Abi Isa, Sikas alias Karim alias Abi Salma, dan Amir Ahmadi alias Abu Jundy alias Ahmat alias Ghozy. Ketiganya didakwa dengan dakwaan, pertama, Pasal 9 jo Pasal 15 Perppu No 1/2002 jo Pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua, Pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo Pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atau ketiga, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/Drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa kasus tersebut dikoordinir oleh Kamari. Adapun yang bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Makkasau. Pasal 9 UU Terorisme menyatakan antara lain, setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyembunyikan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, atau suatu bahan peledak untuk tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun. Di Lantai Dua Berkas ketiga dengan terdakwa Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho alias Said alias Suparman alias Sulaen bin Ali Rejo. Dia didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 9 jo Pasal 15 Perppu No 1/2002 jo Pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwaan kedua, Pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo Pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketiga, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1957 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang atas Suparjo digelar di ruang sidang lantai 2 PN Jakpus. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Djamin Susanto. Sedangkan ketua majelis hakim adalah Makmun Masduki. Di ruang sidang yang sama, Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis alias Abdullah bin Goek Soewarto pun menghadapi dakwaan. Pria 38 tahun itu didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 9 jo Pasal 15 Perppu No 1/2002 jo Pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau, dakwaan kedua, Pasal 15 UU No 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum atas kasus Maulana adalah Laksmi Indri yah, sedangkan ketua majelis hakim adalah Lexy Mamonto. Wajah keenam terdakwa teroris itu tampak polos. Meski dengan wajah bingung, beberapa dari mereka menurut saja ketika dibawa bolak-balik naik turun tangga dari lantai 2 ke lantai 3 gedung pengadilan. Bahkan ketika akan sidang, Suparjo dan Maulana sempat bertukar sandal. Sidang dengan agenda eksepsi rencananya akan digelar 9 Oktober mendatang. (dtc-46) |