logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Oktober 2007 NASIONAL
Line

SKETSA PILGUB

Optimisme di Level Proses

ACAPKALI ketidaklancaran proses pilgub bermula dari ketidaksempurnaan regulasi kita. Ketidaklengkapan, ketidakjelasan, serta inkonsistensi satu peraturan dengan peraturan yang lain itu, yang selalu menjadi sebab proses pilgub mengalami kesulitan. Singkat kata proses pilgub yang efektif memang harus bermula dari dukungan ketersediaan perangkat peraturan yang baik pula. Atau dengan kata lain yang memiliki nilai konstitusionalitas yang tinggi, yakni perangkat peraturan yang memiliki daya atur, daya acu, daya dorong, dan daya pemecah masalah yang baik.

Konon UU 32/2001 tentang Pemerintahan Daerah disebut sebagai UU yang kering dari nilai konstitusionalitas karena berkali-kali harus mengalami revisi atau bahkan amandemen. Mulai dari soal besaran pemilih dalam TPS, cuti kampanye bagi pejabat, dan sejumlah aspek lainnya telah mengalami perbaikan pengaturan.

Begitu pun terhadap PP No 6/2005 juga mengalami nasib yang sama. Mudah-mudahan dengan lahirnya UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu juga tidak mengalami hal yang sama sehingga tidak menjadi faktor penambah gangguan lainnya bagi proses pilgub yang sebentar lagi memasuki tahapan resmi.

Mungkin benar peraturan kita memang terlahir dari situasi kesejarahan yang tidak pernah sepi dari percaturan politik. Kok rasanya belum ada satu pun peraturan yang kita miliki terbangun bersih dari purifikasi kepentingan politik. Selalu saja peraturan itu lahir sebagai pencerminan dialektika proses politik yang intensif, yang kemudian mendapat kemasan dan sentuhan legal approach.

Jarang ada peraturan yang lahir karena suatu keadaan, cita-cita tentang lanskap serta pola kehidupan sosial budaya dan sosial politik yang terbayangkan ingin diwujudkan. Ibarat membangun kehidupan seperti "Republik Mimpi" sebagai cita-cita, jarang peraturan tersebut disusun atas dasar kerangka masa depan dan kehidupan idealistik seperti itu.

Itu sebabnya konstruksi peraturan kita selalu terbangun seperti membuat patron baju, yang kalau kesempitan kemudian diperbaiki untuk diperlebar, atau sebaliknya, kalau kebesaran diubah untuk dipersempit. Bahkan kalau mengalami sobek di salah satu sisi, lalu ditambal sehingga kembali terkesan menjadi sempurna.

Tetapi itulah kondisinya dan selalu saja situasi seperti itu ada nilai plusnya. Peraturan menjadi mudah untuk diadaptasikan, dikondisikan, dan dikehendaki sesuai kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. Arahnya, terciptanya suasana perbaikan kondisi dan efektivitas penyelenggaraan.

Ini sangat menguntungkan terutama bagi daerah yang memiliki kemampuan menjalin koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan pemerintah pusat selaku institusi yang memiliki kewenangan melakukan pengaturan. Dengan begitu kebutuhan pengaturan yang sifatnya mendesak dan menuntut konsekuensi akan adanya kepastian hukum yang tinggi, dapat mudah diatasi. Dan rasanya Pilgub 2008 mendatang memang masih harus menghadapi problem regulasi, apalagi jika ketentuan tentang calon perseorangan harus terlaksana di periode ini.

Menghadapi Pilgub 2008, Provinsi Jawa Tengah termasuk yang beruntung kalau nantinya menghadapi situasi pelik akibat ketidaksempurnaan peraturan. Posisi Mardiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, paling tidak dapat menjadi modal bagaimana seharusnya bersikap dan merespons segala kesulitan itu dengan legal approach.

Begitu pun setelah kini Jawa Tengah dipimpin Gubernur Ali Mufiz yang notabene memiliki kedekatan dan pola komunikasi yang baik dengan Mendagri. Paling tidak, peluang itu bisa menjadi modal untuk mewujudkan proses pilgub yang efektif dan berkualitas. Di level ini, kita semuanya patut optimistis bahwa proses pilgub kita nanti akan berjalan lancar, aman, dan damai karena paling tidak gangguan yang datang dari sisi regulasi dapat diminimalisasi. (62) - Amirudin, ketua Mapilu PWI Jawa Tengah


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA