logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Oktober 2007 NASIONAL
Line

Uji Calon KPU, Anggota DPR WO

JAKARTA- Komisi II DPR akhirnya menyatakan Theofilus Waimuri gagal menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Theo dinilai melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2007 Pasal 11 huruf (i) mengenai persyaratan calon anggota KPU tidak boleh menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun terakhir. Theo terdaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2004.

''Berdasarkan aturan, Komisi II sepakat tidak bisa melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan, dan yang bersangkutan dinyatakan gugur,'' kata Ketua Komisi II EE Mangindaan di Gedung DPR Jakarta, kemarin.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, tiga anggota Komisi II menyatakan walkout (WO) bila Theo tetap dilibatkan dalam uji kelayakan dan kepatutan. Andi Yuliani Paris dari FPAN mengatakan, Theofilus tidak layak melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan karena melakukan kebohongan publik. Theo dinilai melanggar UU No 22 Tahun 2007.

Senada dengan Andi, Mahfudz Sidik dari FPKS dan Saifullah Ma'shum dari FKB juga menyatakan WO. ''Bila benar Theofilus pernah menjadi calon legislatif, lebih baik mengaku dan mengundurkan diri dengan besar hati,'' kata Mahfudz.

Theofilus di hadapan Komisi II menjelaskan, ia pernah ditawari menjadi anggota Partai Demokrat dan calon legislatif partai yang sama.

''Waktu itu saya baru pulang dari luar negeri pada 2003. Kemudian ditawari kakak saya yang menjabat sebagai wakil ketua Partai Demokrat Papua menjadi caleg, walaupun sebenarnya saya sampai 2003 kader Partai Golkar. Tetapi saya bukan orang Partai Demokrat, justru saya kader Golkar. Namun hal tersebut saya tolak karena saat itu saya masih menjadi pegawai negeri. Selanjutnya, saya tidak tahu apa-apa, karena mereka semua yang mengurus,'' terangnya.

Menanggapi pernyataan Theo, anggota Komisi II dari FPKS Nazir Jamil mengatakan, Theo tidak memahami filosofi UU pemilu, yakni penyelenggara Pemilu harus dilakukan secara langsung umum, bebas dan rahasia (luber), sehingga penyelenggaranya harus punya akuntabilitas. ''Anda telah mencederai integritas dan akuntabitas. Kalau Anda bilang tidak tahu, itu artinya Anda tidak profesional.''

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay menilai, keputusan Komisi II memasukkan Theofilus dalam uji kepatutan sangat memalukan. Padahal sejak awal tahu prosesnya cacat hukum.

Seharusnya, kata dia, Komisi II bertindak tegas dan punya hak untuk mengoreksi tim seleksi (timsel), apa sesuai dengan UU atau tidak. Kejadian ini jelas menunjukkan Komisi II tidak tegas dalam menjalankan fungsinya.

Komisi II, lanjutnya, seharusnya langsung menggugurkannya. Pengakuan komisi II yang merupakan kesalahan timsel, itu hanya merupakan pembelaan diri mereka. Intinya, Komisi II harus melakukan koreksi tegas atas kecacatan seleksi ini,'' tandasnya.

Jika Theofilus Waimuri dihentikan, tidak demikian untuk Abdul Hafiz Anshary. Komisi II memutuskan tetap melanjutkan uji kepatutan terhadap Hafiz sampai tahap akhir.

Hafiz tercatat pernah menjadi anggota biro kerohanian DPD Partai Golkar Kalsel pada 1994-1998. Keanggotaannya di Golkar berakhir setelah keluar PP 12/1999 tentang PNS yang aktif di parpol secara otomatis keanggotaan di parpol gugur.(J22-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA