logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Oktober 2007 MURIA
Line

Pemulangan Jenazah Susmiyati (2-Habis)

Lagi, Arwah Susmiyati Didoakan Selama Tujuh Hari

RASA solidaritas yang tinggi dari para tetangga atas meninggalnya Susmiyati (28), tergambar jelas Sabtu (29/9) malam. Ya, saat itu ratusan tetangga rela meluangkan waktu untuk menunggu kedatangan jenazah di rumah duka Desa Purwokerto RT 5/RW 3, Kecamatan Tayu, Pati.

Sekitar pukul 21.30 saat ambulans yang mengangkut jenazah datang, ratusan pelayat berdiri semua. Mereka mulai mengatur tempatnya berdiri masing-masing agar bisa sedekat mungkin melihat jenazah yang dibungkus peti itu.

Bagi pelayat pria, mereka juga berebut memanggul peti dari ambulans ke dalam rumah. Sebagian orang lainnya meminta pelayat yang berkerumum di dekat ambulans agar memberikan jalan.

Saking banyaknya pelayat yang ingin melihat mendiang dari dekat sebagai penghormatan terakhir, begitu sampai di depan pintu, peti jenazah sempat tertahan. Pasalnya, massa terus merangsek masuk sehingga membuat bingung pemanggul peti.

Sesampainya di ruang tengah rumahnya, jenazah ibu dari Putri Amelia Rosada (2) itu disemayamkan beberapa lama sebelum dishalatkan. Sebelum dishalati, dilakukan upacara pemberangkatan jenazah dengan beberapa sam-butan. Saat itu pula, diumumkan selama tujuh hari berturut-turut akan dilakukan doa bersama lagi. Ritual seperti itu sebenarnya telah dilakukan setelah keluarga menerima kabar awal Agustus lalu. Namun saat ngajekke (mendoakan orang meninggal) kali pertama keluarga masih kurang begitu yakin, lantaran belum melihat jenazahnya.

''Arwah Mbak Sus (sapaan akrab Susmiyati-Red) akan kami doakan lagi tujuh hari berturut-turut. Dengan ngajekke dua kali ini, semoga arwahnya tenang dan diterima Tuhan,'' jelas adik ipar Susmiyati, Agung, di sela-sela upacara pemakaman, Sabtu (29/9) malam.

Pemenuhan Hak

Dalam upacara pemberangkatan jenazah itu, pihak Migrant Care yang selama ini mendampingi keluarga korban menuntut pemulangan jenazah maupun pemenuhan hak-hak mendiang, turut memberikan sambutannya.

''Kami berharap pihak keluarga tetap pada pendiriannya untuk tidak menganggap selesai masalah ini sampai di sini. Karena jika dianggap selesai, keluarga korban memaafkan, maka sesuai hukum di Arab pelaku penganiayaan akan dibebaskan dari jeratan hukum,'' papar staf Divisi Advokasi Migrant Care, Nur Harsono. Selain itu, kata dia, masih ada hak yang belum didapatkan korban, yakni kompensasi dari majikan dan Pemerintah Arab Saudi. Sementara santunan dari Pemerintah Indonesia sudah diberikan.

Hanya saja adik kandung Sus, Supomo (26) mengaku sempat menolak bantuan dari Diskesospermas Pati yang tidak sesuai dengan jumlahnya. ''Masak kami hanya diberikan Rp 1 juta, tapi disuruh tanda tangan kuitansi Rp 1,5 juta.'' (M Noor Efendi-76)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA