logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Oktober 2007 MURIA
Line

Kejari Periksa Delapan Saksi

  • Penyidikan Dugaan Korupsi APBD Tahap II

KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sudah memeriksa delapan saksi kasus dugaan korupsi APBD 2002 - 2004 tahap II. Saksi-saksi tersebut, selain para terdakwa korupsi tahap I, juga pihak eksekutif dan legislatif. "Kecuali Chusni Mubaraq dan Djamilun, terdakwa lainnya sudah memberi keterangan," kata Kajari, Sulijati SH melalui Kasi Pidana Khusus, Sukarman SH, kemarin.

Dijelaskan Sukarman, pihaknya sudah mengawali penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana publik tahap II ini sejak tiga pekan lalu. Sejauh ini, penyidik masih yakin dapat menyelesaikan tugasnya sesuai tenggat waktunya. "Kita punya waktu tiga bulan, sehingga harus kami optimalkan," jelasnya.

Usai Lebaran mendatang, Kejari segera menyusun agenda pemanggilan saksi berikutnya yakni saksi ahli dan pelapor.

"Hal tersebut akan kami agendakan selanjutnya," tandasnya.

Disinggung soal calon tersangka, Sukarman mengakui sudah mengantongi sejumlah nama. Hanya saja, untuk saat ini dia enggan menyebutkan. Menurut dia, saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus, masyarakat tentu akan dapat melihatnya sendiri. "Saat persidangan nanti dapat dilihat sendiri," ungkapnya.

Hingga saat ini, Kejari tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil. Tujuannya untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan pada proses penyusunan dan penggunaan APBD 2002 - 2004.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada penanganan perkara korupsi tahap I, enam wakil rakyat 1999 - 2004 kini ditahan. Mereka adalah Heris Paryono, Ali Munthohar, Djamilun, Chusni Mubaraq, A Zaini, dan Eddy Yussuf. Khusus Djamilun, tidak ditahan di Rutan Kudus karena sakit. Seorang lagi, A Hanan, meninggal dunia saat proses hukum berlangsung. (H8-54)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA