| Selasa, 02 Oktober 2007 | MURIA |
Sembilan Pejudi Domino DiringkusKUDUS - Bulan Puasa biasanya digunakan orang untuk meningkatkan amal ibadah. Namun, tidak demikian yang dilakukan sembilan orang yang ditangkap polisi di salah satu rumah di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Sabtu (29/9) malam lalu. Aparat menangkap basah mereka sedang berjudi domino. Setelah itu, polisi pun menangkap pada pelaku dan menyita barang bukti untuk berjudi. "Sembilan pejudi sudah kami tahan di Mapolres," ujar Kapolres Kudus AKBP Iswandi Hari melalui Kasatreskrim AKP Dony Setiyawan, Senin (1/10). Menurut Dony, aparat memang mendapatkan keluhan dari masyarakat yang merasa resah karena aktivitas perjudian di tempat itu. Terlebih, hal tersebut dilakukan pada saat Ramadan ini. "Perjudian kami bubarkan pada Sabtu (29/9) sekitar pukul 23.00," ucapnya. Pelaku perjudian tersebut adalah Mujiatin (46) dan Agus Kusnan (45), keduanya warga Golantepus, Mejobo, serta Khusnin (54) dan Dongseng (44), keduanya warga Ngembalrejo, Kecamatan Mejobo. Keempat pelaku tersebut merupakan pihak yang bertindak selaku bandar keliling. Artinya secara bergantian mereka menjadi bandar. Pelaku lainnya, Anbari (55) dan Marisun (50), keduanya warga Ngembalkulon, Jati, Senen (42), warga Ngembalrejo, Bae, Iswanto (32) serta Muh Robi (34), keduanya warga Goltantepus, Mejobo merupakan pihak yang ikut pasang taruhan. Barang bukti yang disita aparat adalah lima set domino dan uang Rp 189.000. Para pejudi itu diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman masimal sepuluh tahun. Salah seorang pejudi, Mujiatin, yang rumahnya digunakan sebagai lokasi perjudian mengaku baru sekali itu melakukan perbuatan tersebut. Dia bersama rekan-rekannya malam itu hanya berjudi sekitar satu jam sebelum akhirnya digerebek polisi. "Awalnya hanya iseng, tak tahunya berakhir seperti ini," tuturnya. (H8-69) |