| Selasa, 02 Oktober 2007 | SEMARANG |
Penerapan SOPD Harus Dilakukan Awal 2008KENDAL- Penerapan PP Nomor 11/2007 tentang struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Kendal, harus sudah dilaksanakan pada awal 2008. Kebijakan ini harus diterapkan sebelum pembahasan APBD. ''Selain itu, penerapan SOPD dilakukan paling lambat satu tahun setelah terbitnya PP No. 11/2007. Sebelum pembahasan APBD, kebijakan yang tercantum dalam PP tersebut harus sudah diterapkan,'' kata Sekda Ir Kardani Iswantah di kantornya kemarin. Sebelum APBD dibahas, imbuh dia, kebijakan sudah diterapkan. ''Tujuannya agar administrasi tidak berbenturan. SOPD dulu dibentuk, kemudian APBD dibuat menyesuaikan. Pembahasan APBD paling lambat akan dilakukan pada awal Februari mendatang.'' Dia menjelaskan, terkait dengan penerapan PP itu, pada lingkungan Setda yang semula memiliki sembilan bagian, nantinya akan mempunyai delapan bagian. Satu bagian yang akan keluar dari Setda adalah bagian pemerintahan desa (Pemdes). Pengarahan ''Selanjutnya bagian Pemdes akan berdiri sendiri, menjadi badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemdes. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini, merupakan penggabungan antara Kantor pemberdayaan masyarakat dengan bagian Pemdes.'' Perubahan juga terjadi pada posisi asisten Sekda. yakni, Asisten I membidangi pemerintahan (semula bidang administrasi), Asisten II membidangi ekonomi dan pembangunan (semula pemerintahan), Asisten III membidangi administrasi (semula ekonomi pembangunan). ''Dengan penerapan PP, sebagai komitmennya adalah pengangkatan dan pelantikan pimpinan SKPD yang baru.'' Terkait dengan rencana penerapan PP No. 11/2007 itu, Wabup Dra Siti Nurmarkesi pada Senin (1/10) pagi memberikan pengarahan kepada para pimpinan SKPD. Acara ini berlangsung di operation room Setda. (G15-16) |