logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Oktober 2007 SEMARANG
Line

Dinilai Meresahkan Warga 24 Preman Diciduk

UNGARAN- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Semarang mengamankan sedikitnya 24 orang yang ditengarai sebagai preman dan pengamen yang dinilai meresahkan masyarakat. Mereka yang digaruk pada Minggu (30/ 9) sore tersebut biasa melakukan aksinya di dalam bus umum dan lampu merah di wilayah Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Drs A Hafidh Yuhas didampingi Kasatreskrim Pratomo SH menegaskan, sejumlah orang jalanan ini ditangkap di sejumlah titik rawan kejahatan seperti Terminal Bawen, depan Pasar Ungaran, Pasar Karangjati, dan alun-alun lama Ungaran. Bukan tidak mungkin, di daerah lain kabupaten ini masih ada aksi premanisme. Untuk itu warga diminta turut berpartisipasi dan bekerja sama dengan polisi untuk menekan praktik preman. ''Mereka ini terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang selama bulan Ramadan ini digelar secara intensif oleh anggota Polres Semarang,'' kata Kapolres, kemarin.

Sebagian besar preman tersebut diciduk dari Terminal Bawen. Belasan orang dari wilayah ini sebagian besar berkedok sebagai pengamen jalanan. Ketika ditangkap petugas mereka sedang membawa alat musik seperti gitar, kentrung, dan kendang yang digunakan mengamen. Sebagian dari mereka berwajah sangar dan bertato di tubuhnya.

Meresahkan

Menurut Kapolres, mereka seringkali meresahkan masyarakat baik di jalan maupun di keramaian. Seringkali jika saat mengamen, mereka mengancam warga dan penumpang bus jika tidak diberi uang atau rokok. Para preman tersebut diamankan untuk didata dan dibina. ''Mereka kami tegaskan agar ikut menjaga suasana kondusif selama bulan puasa serta menjelang dan saat Lebaran,'' tegas Hafidh Yuhas. Dijelaskannya, sejumlah preman adalah pemain lama. Dalam operasi yang sama sebelumnya sebagian mereka juga ikut terjaring petugas Reskrim. Ironisnya, ada yang baru dua hari sebelum ditangkap, digaruk lagi oleh petugas pada Minggu (30/ 9).

Dalam pembinaan di ruang Reskrim, para preman ini tidak diizinkan melakukan tindakan melawan hukum, seperti memalak dan sebagainya yang meresahkan warga. Jika ada yang nekat, lanjut Kapolres, pihaknya akan memberi tindakan tegas.

Sejak digelar operasi Pekat awal bulan Ramadan, belum lama ini polisi juga mengamankan sebanyak 83 botol minuman keras (miras) di kawasan obyek wisata Kopeng. (H14-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA