| Selasa, 02 Oktober 2007 | SEMARANG |
Desa-desa Pinggiran Hutan Kekurangan AirGROBOGAN- Kekeringan di Grobogan mulai mencapai puncak saat memasuki awal Oktober ini. Akibatnya, warga semakin kesulitan mencari air, baik untuk memenuhi keperluan rumah tangga ataupun memberi minum ternak mereka. Kondisi ini terlihat di beberapa desa di Kecamatan Kradenan, Pulokulon, dan Geyer yang berada di pinggir hutan. Warga pinggiran hutan di Desa Bago (Kradenan), Pojok (Pulokulon), dan Jembangan (Geyer), tidak jarang harus naik turun bukit untuk mencapai sumber mata air terdekat. ''Jarak yang harus ditempuh untuk mencapai mata air terdekat sekitar satu hingga dua kilometer. Itu pun harus dengan perjuangan, karena naik turun bukit,'' jelas Ali Murtopo, warga Desa Bago. Kaur Pembangunan Suyatno mengatakan, memasuki awal bulan ini hampir semua sumur di 10 dusun, yakni Perakitan, Bago, Salak, Saren, Pilangplengkung, Batok, Grasak, Waru, Jomblang, dan Miri, telah lama mengering. Akibatnya, warga desa yang berjumlah 3.515 jiwa tersebut mencari air ke sejumlah tempat. Masuk Hutan Namun, mencari air di tempat ini bukan persoalan mudah. Kondisi tempat tinggal mereka yang berada di perbukitan kapur mempersulit warga mendapatkan air bersih. Tidak jarang mereka harus masuk ke dalam hutan masih menyimpan sumber air. Hal serupa dialami warga Desa Pojok (Pulokulon) dan Jembangan (Geyer). Sumi, warga Desa Jembangan bercerita, terpaksa berhemat memakai air selama musim kemarau. Pasalnya, air bagi keluarga tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan rumah tangga, melainkan juga untuk memberi minum ternak. Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih Ir Edi Purwadi menegaskan, KPH Gundih telah menyiapkan bantuan 18 tanki air bersih yang siap dikirim ke sejumlah desa di sekitar hutan. ''Kami telah memesan 18 tangki air dari PDAM. Dua di antaranya langsung kami salurkan ke Desa Bago dan Pojok, kemudian sisanya dikirim ke sejumlah desa sekitar kawasan hutan,'' jelasnya. Bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus implementasi pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). (H41-37) |