| Selasa, 02 Oktober 2007 | SEMARANG |
Disnakertrans Diminta Membuat Surat Edaran
BALAI KOTA- Pembayaran tunjangan hari raya (THR) diminta paling lambat H-7 Lebaran. Batas waktu itu berlaku pada seluruh perusahaan dan instansi di Kota Semarang. Untuk mengingatkan, DPRD Kota meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota mengedarkan surat pemberitahuan. Demikian dikatakan Ketua Komisi D DPRD Kota, Ahmadi, kemarin. Dia beralasan, pemberitahuan itu penting, karena ditengarai masih ada perusahaan yang belum mematuhi aturan. ''Di lapangan, harusnya memang ada yang mengawasi. Sebab tahun lalu, ternyata DPRD masih menerima laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Sayang pengaduannya terlambat, sehingga kami tidak dapat memberikan advokasi,'' ujar wakil rakyat dari Fraksi PKS itu. Berdasar pengalaman tahun lalu itulah, Ahmadi meminta agar Disnakertrans tetap mencermati kondisi tahun ini. Menurut dia, kendati mereka kemungkinan sudah mengetahui ketentuan itu melalui media massa, surat edaran yang diberikan bisa menjadi alat untuk mengingatkan. Ditambahkan, selain persoalan waktu, Pemkot juga mengontrol besaran tunjangan yang selayaknya diterima karyawan, yakni sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). ''Jika karyawan sudah kerja setahun, mereka menerima satu kali gaji. Yang belum setahun, ya disesuaikan dengan masa kerja. Umpamanya, baru kerja enam bulan, berarti enam bulan dibagi 12 bulan, hasilnya dikalikan upah pokok tiap bulan,'' ujar dia. Ahmadi menngatakan, hak menerima THR itu sudah diatur resmi oleh pemerintah. Karena itu, dia menegaskan agar tidak ada perusahaan yang tak menunaikan kewajibannya dengan dalih kesulitan ekonomi. ''Tidak ada alasan perusahaan terlambat membayarkan, atau malah sama sekali tidak memberi THR. Nilai tunjangan juga secara otomatis harus sesuai upah minimum kota,'' tandasnya. (H12,H9-18) |