logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Oktober 2007 SEMARANG
Line

Eksepsi Terdakwa Asuransi Fiktif Ditolak

SEMARANG- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi asuransi jiwa fiktif mantan anggota DPRD Kota Semarang dengan terdakwa unsur pimpinan Dewan dan Komisi C, digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (1/10), dengan agenda putusan sela. Majelis hakim dalam putusannya menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa, dan memerintahkan jaksa penuntut menghadirkan saksi serta bukti, dalam sidang berikutnya.

Sidang perkara mantan pimpinan Dewan, Ismoyo Soebroto, Hamas Ghanny, dan Humam Mukti Azis, dipimpin Ketua Majelis Hakim YB Gunadi, sedang sidang terdakwa mantan anggota Komisi C, yakni Fathur Rahman, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, Shonhadji Zaenuri, Hindarto Handoyo, dan Tohir Sandirdjo, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto.

Adapun pertimbangan majelis hakim masing-masing terdakwa adalah sama, yakni keberatan para terdakwa melalui penasihat hukumnya sudah memasuki pokok materi perkara, sehingga harus dibuktikan dalam acara pemeriksaan dalam persidangan, sampai putusan akhir.

Sudah Terpenuhi

Majelis menolak pendapat penasihat hukum, bahwa surat dakwaan tidak cermat dan kabur. Majelis berargumen, persyaratan formil, yaitu pencantuman identitas dari terdakwa-terdakwa sudah terpenuhi secara lengkap. Sedang persyaratan materiil dakwaan, telah terpenuhi dengan lengkap dan jelas baik mengenai uraian dan waktu tindak pidana itu dilakukan.

Hamas Ghanny menegaskan, meski menerima keputusan sela hakim, namun dirinya dan teman terdakwa lain tetap berharap pada hakim mengambil keputusan yang adil. ''Sebagai warga negara yang baik kita ikuti saja sidang berikutnya. Saya sangat menghargai tegaknya supremaasi hukum. Walaupun yang diadili adalah diri sendiri. Yang jelas, kami minta diungkap siapa dalangnya. Jangan sampai tebang pilih,'' kata dia.

Bambang Tri Bawono, kuasa hukum dari Fathur Rahman dkk menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Sebab menurut dia, majelis dalam putusannya tidak mempertimbangkan semua keberatan yang diajukan. "Putusan tidak membahas substansi eksepsi sama sekali." (H30-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA