| Selasa, 02 Oktober 2007 | SEMARANG |
Bripda Norman Dituntut Mati
SEMARANG- Anggota Polda Jateng Bripda Norman Irawan Umar (26), terdakwa kasus pembunuhan pengusaha pabrik es Trenggono Soetedjo (66), warga Jalan Rinjani, Kelurahan Bendungan, Gajah Mungkur, Semarang, dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut Soetopo Subyantoro dan Bambang AK, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (1/10). Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan dan merampas nyawa orang lain, seperti dalam dakwaan primer. Perbuatannya itu dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur serta diancam dalam Pasal 340 KUHP. Begitu mendengar tuntutan jaksa tersebut, Norman tampak lemas. Beberapa kali ia menggelengkan kepala. Kakinya terlihat sering bergerak-gerak sambil dipukul-pukul dengan tangan. Setelah mendengar penuturan Ketua Majelis Hakim YB Gunadi, Norman berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Tim penasihat hukum terdakwa, Saeful Anam, Hartono, dan Marcus, langsung mengajukan permohonan untuk menyusun pembelaan selama seminggu. Ketua majelis menyetujui, dan mengagendakan pembacaan pembelaan hari Senin mendatang. "Tuntutan ini terlalu berlebihan. Jelas tak ada unsur perencanaan dari klien untuk membunuh. Rencana semula hanyalah perampokan. Jaksa dalam masalah ini tidak mendasarkan analisisnya pada fakta persidangan," kata Saeful, seusai sidang. Dalam uraian tuntutannya, jaksa penuntut menyatakan, selaku anggota Polri yang terlatih dalam penggunaan senjata api, terdakwa patut mengetahui, sadar dan dapat menduga akibat pasti atas penggunaan sepucuk senjata revolver kaliber 3,8 itu akan menyebabkan kematian bila tembakan dilepaskan. Mengacu hal tersebut, JPU beranggapan, sejak awal terdakwa memang punya niat menghendaki kematian korban. Perencanaan oleh terdakwa pun dinilai JPU cukup matang. Norman sudah merencanakan perampokan dengan sasaran orang kaya di tempat keramaian, dengan modus melakukan penggeledahan orang yang dicurigai menggunaan narkoba. Dalam melakukan aksinya, pria kelahiran 1981 itu pun membuat persiapan matang, mulai dari menyiapkan lakban, tali bekas, borgol, dan obat warna pink (sisa berobat di Dokkes), termasuk membuat surat perintah palsu . Indikasi lain bahwa terdakwa memang sudah berniat membunuh adalah, saat Norman mengikat kaki korban dengan tali yang telah disiapkan, sebelum kejadian penembakan, korban diancam dengan kata-kata,"Kalau macam-macam saya tembak."(H30-41) |