| Selasa, 02 Oktober 2007 | SEMARANG |
Belasan Bus Terkena Tilang
SEMARANG- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengadakan uji kelayakan pada kendaraan angkutan umum di Terminal Induk Terboyo, Senin (1/10). Dari ratusan bus yang diuji, sebanyak 13 bus dikenai surat tindak pelanggaran (tilang) karena masa berlaku trayek dan masa berlaku uji telah habis. Selain itu, petugas juga memberikan surat peringatan kepada puluhan perusahaan otobus (PO) karena tidak memenuhi kelayakan jalan, seperti pemakaian ban vulkanisir, kelengkapan lampu, dan sabuk pengaman. Kepala Dishub Andi Agus Wandono mengatakan, uji kelayakan yang dimaksud adalah melihat apakah kendaraan secara fisik laik jalan atau tidak, identitas peruntukan bus, identitas pelayanan bus, izin trayek dan izin masa berlaku atau kir serta uji emisi gas buang. ''Uji kelayakan akan terus kami lakukan hingga H+7 Lebaran nanti. Prinsipnya, semua bus harus layak jalan. Ini agar pelaksanaan angkutan Lebaran berjalan lancar,'' kata Andi Agus didampingi Kepala Upt Terminal Induk Terboyo, Ganin Bimantoro. Dia menambahkan, pihaknya juga menindak tegas PO bus yang kedapatan tidak memasang tarif dan menarik ongkos melebihi aturan yang telah ditetapkan. Dengan pemeriksaan secara terus-menerus tersebut, diharapkan calon penumpang merasa nyaman dan aman menggunakan jasa angkutan bus. ''Kelaikan jalan sangat diperlukan, sebab risiko terjadinya kecelakaan di jalanan selama masa mudik sangat besar. Semua orang ingin sampai di tujuan dengan cepat. Padahal, berkendaraan dengan kecepatan tinggi dan kondisi jalanan ramai risikonya sangat tinggi,'' tegas Andi. Uji kelayakan membutuhkan waktu 3-5 menit untuk setiap kendaraan angkutan umum, baik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP). Dalam uji emisi gas buang, petugas mendapati satu bus yang melanggar ketentuan, yakni asapnya melebihi dari batas atas 50 persen. Adapun dalam uji kelayakan secara fisik, pelanggaran banyak ditemukan pada pemakaian ban vulkanisir. Seorang sopir, Heri (35) mengatakan, penggunaan ban vulkanisir dianggap jauh lebih ekonomis dibandingkan bila harus menggunakan ban asli. ''Kalau memakai ban asli pabrik, kami harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar. Akibatnya, kami tidak bisa memenuhi jumlah uang setoran yang telah ditetapkan pihak PO,'' terang sopir bus AKAP itu. Petugas memberikan surat peringatan kepada pihak PO bagi bus yang kedapatan menggunakan ban vulkanisir. Selanjutnya, apabila masih nekat menggunakan ban yang dianggap membahayakan itu, petugas Dishub akan mengenakan sanksi tegas bagi PO yang bersangkutan.(H40,H36-41) |