logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 01 Oktober 2007 NASIONAL
Line

September Kelabu Hukum Indonesia

  • Oleh Yulianto

RABU, 26 September 2007, anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menerima suap dari rekanan dalam pengadaan tanah untuk kantor KY.

Mantan Jaksa itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 tentang pejabat negara yang menerima suap, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berita ini bak tsunami bagi proses penegakan hukum di Indonesia.

Kejadian luar biasa ini bukan saja karena menyangkut institusi KY sebagai lembaga kontrol terhadap perilaku para hakim tetapi juga posisi tersangka yang menduduki posisi sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim.

Suatu Bidang kerja yang menjadi jantung utama tugas dan wewenang KY. Peristiwa itu seakan menjadi penanda proses penegakan hukum kita sedang diselimuti awan kelabu.

Tidak lagi jelas bagi masyarakat, lembaga penegak hukum mana lagi yang harus dipercaya, setelah MA tidak bersedia diaudit BPK dalam penggunaan biaya perkara. Sementara Polri lebih sibuk ìperangî melawan TNI ketimbang menangani tindak kejahatan, dan Kejaksaan Agung menganggap pemberian rumah kepada Jenderal (Purn) R Hartono bukan merupakan bentuk suap, sementara advokat hanya mencari kemenangan daripada kebenaran.

Dan sekarang, lembaga yang diharapkan dapat menghentikan jual beli perkara justru dihadapkan dengan kasus penyuapan. Apatisme ini dapat ditepis jika dapat diurai kasus suap sebagai tindakan oknum dan bukan representasi lembaga.

Penangkapan penyidik KPK terhadap anggota KY yang pernah mendapat tanda kehormatan 30 tahun mengabdi tanpa cacat ini patut diapresiasi. Tindakan ini bukan saja sebagai pelaksanaan tugas KPK untuk melakukan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi tetapi sekaligus menjawab maksud tebang pilih yang selama ini dipertanyakan banyak pihak.

Pemilihan menebang ditunjukan terhadap kasus yang melibatkan para pejabat negara yang berada dalam posisi strategis, dan besarnya jumlah kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.

Menurut pengakuan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah KPK menyelidiki selama dua bulan lebih adanya dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk gedung KY. Ini menunjukkan adanya keseriusan komisi itu sebagai organ pemerintah dalam memberantas tindak pidana laten korupsi.

Guna menjaga dukungan publik terhadap kinerjanya tersebut, KPK seharusnya dapat menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, pengelolaan DAU, dana DKP, biaya perkara di MA dan BUMN serta yang berkaitan langsung dengan kepentingan pelayanan hak-hak dasar masyarakat.

KY Tidak Dikehendaki?

Dalam pengakuannya, tersangka melakukan transaksi itu adalah dalam rangka îmisi rahasiaî terkait dengan dugaan korupsi dalam proses pembelian tanah untuk kantor KY. Penangkapan ini merupakan jebakan yang melibatkan orang dalam KY sendiri.

Bisa jadi pernyataan ini hanya upaya tersangka untuk mengelak dari proses hukum selanjutnya, tetapi jika ini benar, kita patut bertanya mengapa target sasaran pemberantasan korupsi kepada lembaga-lembaga negara yang baru terbentuk pascareformasi?

Jangan-jangan upaya ini merupakan bentuk upaya mengembalikan sistem ketatanegaraan pada bentuk yang lama.

Kasus ini sendiri merupakan pukulan telak bagi KY yang baru terbentuk tiga tahun lalu. Kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap eksistensi KY ini setidaknya dapat dilihat dari beberapa kejadian sebelumnya ketika KY terlibat perseteruan dengan MA berkaitan dengan kewenangan pengawasan terhadap Hakim Agung.

Konflik tersebut berujung pada permohonan beberapa Hakim Agung kepada MK untuk menguji UU No 22/2002 tentang Komisi Yudisial terkait dengan wewenang mengawasi Hakim Agung.

MK dalam putusannya No. 003/PUU-IV/2006 menyatakan kewenangan pengawasan KY terhadap Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak sesuai dengan Konstitusi. KY sendiri sempat dianggap tidak memiliki kinerja yang baik ketika DPR menolak usulan Calon Hakim Agung hasil seleksi KY karena tidak sesuai dengan angka yang ditetapkan Undang-undang.

Kini dengan ditangkapnya salah satu anggota KY, maka mereka yang tidak menghendaki kehadiran KY seakan mendapat pembenaran, karena ternyata KY tidak mampu melakukan pengawasan terhadap peilaku anggotanya sendiri.

Meski terkejut dengan musibah yang menimpanya, KY tidak sertamerta melindungi tersangka sebagai bagian dari korps KY. Berbeda dari banyak lembaga negara yang lain, KY justru bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap anggotanya.

Dukungan secara resmi ditunjukkan melalui keputusan memberhentikan untuk sementara tersangka dari keanggotaaan di KY, dan menghormati proses hukum yang berjalan serta membuka diri bagi KPK untuk menindaklanjuti penangkapan tersebut.

Dengan sikap demikian, terbukti KY masih memegang komitmen moral yang pernah dideklarasikan, yakni senantiasa berani menyuarakan dan menegakkan kebenaran sebagai amanah rakyat. Karena itu kasus ini tidak seharusnya mengganggu eksistensi lembaga sehingga KY dapat tetap dapat melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim demi menjaga tegaknya kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Evaluasi Rekruitmen

Kasus suap yang menimpa anggota KY tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam proses pengisian pejabat negara dan pejabat publik. Setidaknya ada lima komisi negara lain yang keanggotaannya dilakukan melalui proses seleksi serupa dengan proses rekruitmen anggota KY.

Saat ini juga sedang berlangsung proses pengisian jabatan untuk Komisi Penyelenggara Pemilu, Pimpinan KPK, dan Komisi Perlindungan Saksi dan Korban.

Kasus suap ini telah menyadarkan publik betapa proses rekruitmen pejabat negara kita masih belum cukup baik dan harus dilakukan lebih hati-hati. Kehati-hatian setidaknya sudah dimulai dari penunjukkan panitia seleksi, penggunaan metode seleksi, dan uji kelayakan terhadap hasil kerja panitia seleksi.

Dan yang lebih penting lagi adalah tetap melakukan kontrol terhadap para pejabat publik terpilih sekalipun dianggap cukup terdidik dan bermoral. Kontrol tidak hanya dari dalam tetapi juga dari publik atau pihak eksternal sebagai bentuk proses chek and balance.(77)

- Penulis adalah Ketua Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA