| Senin, 01 Oktober 2007 | NASIONAL |
GEMA GEDUNG BERLIANPengusaha Wajib Berikan THR Paling Lambat H-7 LebaranTUNJANGAN hari raya (THR) sering dinantikan pekerja setiap mendekati Lebaran. Menjadi hal yang rutin tiap tahun, pengusaha wajib mengalokasikan anggaran perusahaannya untuk memberikan tunjangan. Setidaknya tunjangan itu untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran yang dipastikan harganya merambat naik. Bagi yang beragama Islam, diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, bagi Kristen Protestan dan Katolik diberikan pada Hari Raya Natal, bagi Hindu diberikan pada Hari Raya Nyepi dan bagi Budha diberikan pada Hari Raya Waisak. Sekretaris Komisi E Thontowi Jauhari menyatakan, karena tiap tahun THR selalu ada, pengusaha diminta tidak berkilah saat memberikan tunjangan. ''Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No: Per-04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan, setiap pekerja berhak menerima THR. Dengan arti kata bila ada pekerja tidak menerima THR, pengusaha telah melanggar peraturan pemerintah,'' katanya. Soal besaran nominalnya, lanjut dia, disesuikan dengan masa kerja karyawan minimal tiga bulan. Bagi perusahaan yang tidak bisa memberikan THR, pemerintah memberikan kelonggaran aturan. Pihak perusahaan wajib mengajukan surat permohonan kepada Disnakertrans masing-masing daerah. Hal yang sama dilontarkan oleh anggota Komisi E Siti Aisyah Dahlan yang meminta Disnakertrans Jateng memantau perkembangan pemberian THR di masing-masing daerah. ''Meski kewenangannya di daerah, Pemprov memiliki hak pengawasan dan kontrol,'' katanya. Masing-masing daerah harus ketat mengawal pemberian THR yang diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Soalnya pemberian hak normatif itu selalu dianggap sebelah mata oleh perusahaan. ''Jangan sampai pengusaha tidak membayarkan kewajibannya. Apalagi dengan kondisi ekonomi sekarang ini, sering menjadi alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR,'' kata anggota FPKS itu. (Dicky Priyanto, Widodo P-60) |