| Senin, 01 Oktober 2007 | NASIONAL |
Tertangkapnya Irawady JoenoesSinisme Pemberantasan Mafia PeradilanAWAN hitam kembali bergelayut di atas langit peradilan kita. Komisi Yudisial (KY), lembaga yang mengawasi hakim dan mempunyai tugas membongkar "mafia" peradilan tersandung kasus suap. Anggotanya Irawady Joenoes ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Barang bukti penangkapan itu adalah uang tunai sebesar 30.000 dolar AS dan Rp 600 juta dari bos PT Persada Sembada Freddy Santoso, pemilik tanah yang lahannya akan ditawarkan kepada KY. Penangkapan Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY ini bak petir di siang bolong serta merupakan pukulan luar biasa bagi lembaga yang memberantas mafia peradilan. Kejadian ini sebagai hantaman luar biasa bagi reputasi KY, sebagai lembaga negara yang justru diharapkan dapat memberantas mafia peradilan. Sinisme publik pada moral pejabat negara jelas akan makin menguat karena kasus ini. Meski tercoreng dengan ulah anggota Komisi Yudisial yang tertangkap tangan melakukan suap, tidak membuat Mahkamah Agung (MA) membusungkan dada. Dua lembaga yang sempat berseteru ini, masih mengakui posisinya masing-masing. "Kita tidak ada urusan dengan Irawady, itu hanya persoalan pribadi. Kita hanya berurusan dengan lembaganya," kata Kepala Humas MA Nurhadi. Seperti diketahui, KY bertugas untuk mengawasi hakim-hakim yang dilaporkan melakukan tindakan penyelewengan. Hasil keputusan KY kemudian dijadikan bahan masukan MA untuk menindak hakim yang bermasalah tersebut. Masih tetap optimistis, meski terdapat kasus suap dalam tubuh KY, namun MA menilai tidak serta merta kasus itu mencoreng institusi yudikatif di negara ini. Dalih Jebakan Mantan jaksa yang selama 30 tahun mengabdi tanpa cacat bahkan banyak menerima medali pengabdian itu dalam pembelaanya mengungkapkan sebuah mafia untuk menjebak dirinya. Apakah ini adalah babak baru pertarungan antara "mafioso"? Teka-teki tentang apakah Irawady Joenoes sengaja dijebak oleh Komisi Yudisial masih menjadi pertanyaan. Yang pasti, Irawady mengaku jika dirinya sengaja dijebak oleh orang dalam KY. Bahkan menantang untuk dilakukan pemeriksaan atas penangkapan serta perkataan dirinya tersebut. "Saya dapat perintah dari KY untuk mengadakan pemeriksaan lokal," jelasnya. Irawady mengaku pada saat itu sedang menyamar menjalankan tugas KY saat tertangkap tangan menerima suap dari Freddy Santoso, bos PT Persada Sembada, pemilik tanah yang lahannya akan dijual kepada KY. Atas peristiwa itu mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Munarman berpendapat Komisi Yudisial (KY) seharusnya mem-back up anggotanya, Irawady Joenoes, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Metode kerjanya back up terhadap Irawady tidak dilakukan, malah dilepas. Padahal sudah dikasih surat keputusan, sehingga membuka ruang bagi masyarakat untuk berinterpretasi. Secara kelembagaan, jika ada penugasan untuk melakukan supervisi secara tertutup seperti yang terdapat pada surat itu, semestinya ada back up secara kelembagaan. KY seharusnya menghubungi KPK untuk menginformasikan adanya ketidakberesan pembelian jual beli tanah. Indonesian Corruption Watch (ICW) juga melihat ada kejanggalan dalam kasus Irawady. Antara lain adanya surat memo tentang usaha menaikkan harga tanah. Memo yang berisi kenaikan harga tanah di Kramat Raya No 57."Kenapa dalam kontek menjebak, Pak Irawady malah ditahan," kata anggota ICW Emerson Juanto. Segala hal terkait pengadaan tanah untuk gedung baru KY diputuskan dalam rapat pleno. Sekalipun itu ada usulan dari anggota KY yang tertuang dalam bentuk memo, pleno adalah keputusan tertinggi. Semua diputuskan dalam pleno. Memo tidak memberikan kepentingan apapun. Jadi, harus dilihat dulu konteksnya seperti apa. Pihak Irawady menyayangkan tindakan KPK, yang dinilai tergesa-gesa. Padahal, KPK dan KY merupakan lembaga yang memiliki semangat yang sama. "Jadi, KPK jangan tergesa-gesa," ujar Suhardi salah satu pengacara Irawady. Dia sedang dalam tugas penyamaran dari KY untuk mengungkap kasus penyuapan Freddy Santoso. "KPK jangan langsung bertindak low enforcement (tindakan hukum, red)," sesal Suhardi. Tanpa Koordinasi Pengamat hukum Denny Indrayana meyakini Irawady telah tertangkap basah menerima suap dalam kasus pengadaan tanah untuk kantor baru KY. Dia melihat Irawady tidak mungkin melakukan tugas penyamaran secara pribadi dan tanpa koordinasi dengan anggota atau pimpinan KY. Alasan surat tugas dari KY dinilai Deny hanya untuk berlindung dari dakwaan. Dengan tertangkapnya Irawady, bukan semata-mata tamparan keras bagi KY, namun lebih pada sosok Irawady secara pribadi. Ia sangat mengapresiasi keberhasilan KPK dalam menjebak Irawady itu. Ke depan berharap agar penjebakan-penjebakan lainnya bisa dilakukan oleh KPK termasuk kepada polisi, jaksa, hingga hakim yang ditengarai banyak melakukan mafia peradilan. Munculnya kasus ini akan berdampak terhadap institusi KY sebagai pengawas masalah kehakiman di Indonesia. Untuk itu keberadaan dan konsistensi KY tetap perlu dijaga dan dipertahankan oleh semua pihak. Ada jebakan di Balik Penangkapan Irawady Joenoes? Busyro Moqodas, Ketua KY minta semua harus menghormati proses hukum, dan tidak menduga-duga. Bagaimana pun, institusi KY perlu segera membenahi diri agar tetap terjaga kredibilitasnya sebagai lembaga penjaga dunia kehakiman. Semua pihak tidak terburu-buru melemparkan wacana pembubaran KY. Sebab, keberadaan dan tugasnya sangat jelas dan diatur di UUD dalam merekrut hakim agung.(A Adib-77) |