logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 01 Oktober 2007 NASIONAL
Line

KPK Bisa Lacak Aset Negara di Luar Negeri

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melacak aset Indonesia yang dibawa ke luar negeri, terkait dengan temuan Stolen Asset Recovery (StAR/Pengembalian Aset yang Dicuri) yang dirilis PBB dan Bank Dunia.

"KPK, kejaksaan, dan kepolisian dapat melakukan pelacakan terhadap aset yang dibawa ke luar negeri," kata Todung Mulia Lubis, Sabtu (29/9) di Jakarta.

Menurutnya, Bank Dunia memang bukan lembaga penyelidikan atau penyidikan. Tugasnya mengumpulkan data-data dari berbagai sumber. Tugas penegak hukum menyelidiki. "Seharusnya laporan StAR itu dapat dijadikan bahan awal untuk menyelidiki atau penyidikan," ujarnya.

Dia mengatakan, saat Ferdinand Marcos jatuh sebagai presiden, Pemerintah Filipina langsung mengusut kekayaannya di luar negeri. Sementara pemerintah Indonesia tidak melakukan hal tersebut saat rezim Soeharto jatuh.

"Kita malah membiarkan begitu saja. Kita seperti ketinggalan kereta dalam mengejar aset negara di luar negeri."

Todung mengingatkan, pengusutan aset negara yang dijarah kemudian dibawa ke luar negeri bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Karena telah terjadi dalam waktu lama dan berpindah tangan. Pelaksaannya juga masih sulit. Tetapi lebih baik tetap dilaksanakan walau hasilnya tidak sampai 5 persen aset yang dikembalikan.

Implementasi

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, kendala lain yang akan dihadapi adalah pada tingkat implementasi yakni dengan mutual legal assistance (MLA). MLA itu masih dipakai hingga kini sebagai sarana untuk mengembalikan aset.

"Cuma, saya merasa ada ganjalan, yaitu dalam MLA Asean yang sudah ditandatangani oleh Indonesia terdapat klausul nonretroaktif," katanya.

Dia menjelaskan, MLA Asean ini ditandatangani pada 2004, sehingga untuk kasus Suharto yang terjadi sebelum 2004 akan mengalami hambatan jika mau menarik aset-asetnya.

Romli menambahkan, pernyataan PBB yang menempatkan mantan presiden Soeharto sebagai koruptor nomor satu di dunia merupakan peringatan bagi bangsa Indonesia. Seluruh aparat penegak hukum harus serius menyikapi pernyataan PBB tersebut karena selama ini penyelesaian kasus tidak pernah tuntas.(J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA