logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 01 Oktober 2007 NASIONAL
Line

20.800 Sekdes Bakal Jadi PNS

SEMARANG- Departemen Dalam Negeri memastikan akan mengangkat sekretaris desa (Sekdes) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pengangkatan itu bagi sekdes yang memenuhi syarat terutama usia dan jenjang pendidikan.

Hal itu diungkapkan Mendagri Mardiyanto dalam jumpa pers usai pelantikan dan pengambilan sumpah Gubernur Jateng Drs Ali Mufiz MPA di Gedung Berlian, Jumat (28/9).

Dari 52 ribu sekdes di Indonesia yang mampu memenuhi syarat sekitar 40 persen. "Paling tidak ada 20.800 sekdes yang bisa menjadi PNS," katanya.

Dijelaskan, mereka yang bisa diterima menjadi PNS itu syaratnya berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berusia maksimal 60 tahun. Bagi yang tidak memenuhi syarat, Depdagri memberikan kebijakan tersendiri berupa pesangon saat diberhentikan dari jabatannya.

Pesangon sekdes yang masa jabatannya di bawah lima tahun sebesar Rp 5 juta, sedangkan masa jabatan di atas lima tahun antara Rp 5 juta dan Rp 20 juta sesuai dengan masa pengabdian. "Pemberian pesangon itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sekdes yang telah mengabdi kepada desanya," ungkapnya.

Hati-hati

Selanjutnya, pengangkatan sekdes menjadi PNS hanya dilakukan sekali saja pada tahun ini. Jabatan sekdes secara resmi akan diisi oleh PNS. Sekdes diangkat oleh sekda atas nama bupati atau wali kota.

Menyikapi pengangkatan sekdes menjadi PNS, anggota Komisi A DPRD Jateng Raden Sukoco menyatakan pemerintah perlu hati-hati dalam pengangkatan itu.

Kelemahannya soal pemberkasan, karena sering muncul masalah di kemudian hari.

Ia mengusulkan perlu diadakan kejar paket bagi sekdes agar dapat memenuhi syarat formal pengangkatan. "Yang tidak lulus SD atau SMP itu banyak, tapi usianya masih kurang dari 50 tahun. Mereka itulah yang harus dibantu untuk mendapatkan pendidikan formal," katanya. (H37-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA