| Senin, 01 Oktober 2007 | NASIONAL |
APBN Bocor Rp 40 Triliun
JAKARTA- United States Agency for International Development (USAID) menengarai terjadinya penyelewengan dana APBN sebesar Rp 36-Rp 40 triliun pada pos belanja barang dan jasa pemerintah baik di pusat maupun daerah. Untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan itu, pemerintah dengan empat provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat melakukan MoU penerapan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (Electronic Government Procurement/E-GP) dengan Kepala Bappenas Paskah Suzetta, baru-baru ini. Direktur USAID untuk Indonesia Jason mengatakan dana sebesar Rp 36-40 triliun itu hilang saat proses pengadaan barang dan jasa. ''Ini sangat merugikan, karena seharusnya dana tersebut bisa mengurangi kemiskinan dan memperluas lapangan kerja,'' katanya. Bocor 15% Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Publik Bappenas Agus Rahardjo mengakui adanya penyelewengan itu. Dikatakan, pada APBN 2007 dana untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 240 triliun. Bila kebocoran Rp 36 triliun-Rp 40 triliun, maka terjadi penyelewengan sekitar 15%. Agus mengakui, terjadinya kebocoran ini karena para pegawai instansi yang berkaitan dengan tender belanja barang/ jasa itu biasa melakukan mark up. ''Biasanya harga barang yang dibeli itu lebih mahal dari harga di pasar, ini menyebabkan inefisiensi,'' ujarnya. Dengan MoU ini, kata Agus, semua transaksi akan dimuat dalam on line yang diketahui oleh masyarakat. Demikian juga dengan harga barang di pasaran, sehingga bila pembelian barang harganya lebih besar maka akan ketahuan. Secara elektronik, on line juga bisa menolak pembelian tersebut. Meski demikian, jelasnya, untuk menjalankan secara penuh pemerintah harus menunggu disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dulu. Untuk sementara, jelasnya, selain menggunakan on line, sebagai tanda bukti pembayaran serta surat-surat yang butuh stempel dan tanda tangan dilaksanakan secara manual dengan dikirimkan melalui pos. ''Kalau undang-undang Cyber Law sudah dilaksanakan, transaksi pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan sepenuhnya secara on line,'' jelasnya. Agus yakin, pengadaan barang/jasa dengan sistem E-GP bisa mengurangi tingkat kebocoran semaksimal mungkin. Untuk awalnya, pemerintah masih menargetkan kebocoran di bawah 10%. ''Tapi setelah RUU ITE diundangkan, maka tidak boleh tidak semua instansi harus menerapkannya. Baru nanti ditargetkan lebih rendah lagi kebocorannya,'' ujarnya. Menanggapi ini, Menko Perekonomian Boediono mengharapkan E-GP ini bisa mengoptimalkan dana anggaran belanja barang dan jasa pemerintah. Bila penggunaannya efisien, dana yang tidak terpakai bisa disisihkan untuk keperluan sektor lain. ''E-GP akan menjadi pilar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yang diharapkan pemerintah adalah sistem pengadaan yang baik, sehingga dana tidak tercecer ke mana-mana,'' tambahnya. Sebagai awal pelaksanaannya, USAID memberikan bantuan dana sebesar 5 juta dolar AS untuk membuat infrastruktur E-GP.(bn-77) |